Kejagung Periksa Mantan Dirut BEI Terkait Kasus Jiwasraya

JurnalPatroliNews – Jakarta – Kejaksaan Agung terus mengusut kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Jiwasraya (Persero). Hari ini penyidik memeriksa 13 saksi termasuk mantan Direktur Bursa Efek Indonesia, Erry Firmansyah.

“Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, kembali melakukan pemeriksaan 13 orang saksi yang terkait dengan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (persero) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-33/F.2/Fd.1 /12/2019 tanggal 27 Desember 2019 dan pemeriksaan saksi perkara dengan tersangka korporasi dan oknum pejabat OJK,” kata Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono, dalam keterangannya, Senin (13/7/2020).

Adapun ketigabelas saksi itu diperiksa untuk tersangka berbeda. Hari menuturkan ada 4 saksi yang diperiksa untuk tersangka oknum OJK, Fakhri Ilmi, yaitu Ahmad Fuad selaku Kepala Departement Audit Internal OJK, Yetty Septirawati selaku Kepala Departement Management Resiko Dan Pengendalian Kualitas OJK, Siswani Wisudawati selaku Kepala Departement Penanganan Anti Faud OJK. Serta Erry Firmansyah selaku Mantan Dirut PT.Bursa Efek Indoneia periode 2002 s/d 2009.

“4 orang saksi untuk tersangka Fakhri Hilmi (OJK) diperiksa untuk mengetahui sejauh mana pelaksanaan tugas Tersangka sebagai Kepala Departemen Pengawas Pasar Modal 2 A tahun 2014 – 2017 dalam kaitannya dengan proses pengawasan jual beli saham dari pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) yang terjadi di Bursa Efek Indonesia oleh OJK,” kata Hari.

Kemudian penyidik juga memeriksa 3 orang saksi untuk tersangka korporasi PT. Milenium Capital Management, yaitu Rini Winati selaku Anggota Tim Pengelola Investasi Milenium Capital Management, Adhe Mustofa selaku Anggota Tim Pengelola Investasi Milenium Capital Management, dan Kusnan Harjanto selaku Anggota Tim Pengelola Investasi Milenium Capital Management.

Penyidik juga memeriksa 3 saksi untuk tersangka Korporasi PT. Pan Arcadia Capital. Ketiganya yaitu Minarni selaku Staf Perdagangan PT. Dhana Wibawa Manajemen Investasi (sekarang PT.Pan Arcadia Capital), Elly Josephine Sabari Winarto selaku Komisaris PT. Dhana Wibawa Manajemen Investasi, Tigor Pakpahan selaku Komisaris Utama PT. Dhana Wibawa Manajemen Investasi.

Lanjut Hari, penyidik juga memeriksa 2 saksi untuk tersangka Korporasi PT. Prospera Asset Managemet yaitu Furiyanro ( Mewakili Direksi PT. CMB Niaga Custodian) dan Meitawati Edianingsih selaku Institusional Equity Sales PT. Trimegah Sekuritas.

Penyidik juga memeriksa saksi untuk tersangka Korporasi PT. MAY Bank Asset Management yaitu Dicky Kurniawan Direktur Keuangan PT. Asuransi Jiwasraya.

“9 orang saksi sebagai pengurus maupun sebagai karyawan perusahaan Manager Investasi serta karyawan PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) keterangannya dianggap perlu untuk mengungkap sejauhmana peran para saksi dalam menjalankan perusahaannya dan kaitannya dengan jual beli saham dari pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) yang terjadi di Bursa Efek Indonesia,” ujarnya.

Diketahui, Kejagung sudah menetapkan seorang tersangka baru serta 13 korporasi sebagai tersangka dalam rangkaian kasus Jiwasraya. Tersangka anyar itu disebut merupakan pejabat di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berinisial FH, pada saat itu yang bersangkutan menjabat Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal II a periode Januari 2014-2017.

Sebelumnya ada 6 tersangka kasus Jiwasraya yang terlebih dulu ditetapkan. Keenam tersangka itu telah berproses di persidangan, diantaranya, yaitu Benny Tjokro, Komisaris PT Hanson International Tbk; Heru Hidayat, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram); Hendrisman Rahim, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero); Hary Prasetyo, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero); Syahmirwan, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero); serta terakhir Direktur PT Maxima Integra bernama Joko Hartono Tirto.

Mereka diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Keenamnya juga sedang menjalani proses persidangan di PN Tipikor Jakarta.

(dtk)

Komentar