Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Kasus Dugaan Gratifikasi Direksi Bank BTN

JurnalPatroliNews – Jakarta, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi kepada direksi Bank Tabungan Negara (BTN). Tersangka itu ialah mantan Direktur Utama PT BTN, H Maryono dan Direktur Utama PT Pelangi Putera Mandiri, Yunan Anwar.

“Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji atau gratifikasi yang diduga terjadi di Bank BTN setelah melalui rangkaian pemeriksaan, sesuai dengan surat perintah penyidikan yaitu sejak tanggal 28 Agustus 2020, maka pada malam hari ini penyidik menetapkan dua orang tersangka, yaitu masing-masing atas nama drs HM jabatannya adalah mantan Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) periode 2012-2019. Kedua adalah tersangka atas nama YA, yang bersangkutan adalah Direktur PT Pelangi Putra Mandiri,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspen) Kejagung, Hari Setiyono kepada wartawan di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (6/10/2020).

Hari menerangkan kasus ini bermula pada tahun 2014 saat PT Pelangi Putra Mandiri mengajukan kredit ke Bank BTN senilai Rp 117 miliar. Dalam perjalanannya, kredit ini bermasalah dan mengalami kolektibilitas 5 (macet).

“Ternyata diduga, dalam pemberian fasilitas kredit tersebut ada dugaan gratifikasi atau pemberian kepada tersangka atas nama HM, yang dilakukan oleh YA senilai Rp 2,257 miliar caranya dengan mentransfer uang itu melalui rekening menantu dari tersangka HM,” lanjut Hari.

Lalu, kata Hari, pada 2013, tersangka H Maryono yang menjabat sebagai Direktur Utama menyetujui pemberian kredit pada PT Titanium Properti senilai Rp 160 miliar. Saat itulah, terjadi deal-dealan sehingga pihak PT Titanium memberikan gratifikasi senilai Rp 870 juta dan ditransfer lewat menantu H Maryono.

“Tersangka HM itu pada tahun 2013 selaku Direktur Utama itu juga menyetujui tentang pemberian kredit kepada PT Titanium Properti senilai Rp 160 miliar dan diduga dalam pemberian fasilitas kredit tersebut, pihak PT Titanium Properti memberikan uang atau gratifikasi senilai Rp 870 juta dengan cara yang sama, ditransfer ke rekening menantunya atas nama tersangka HM,” tuturnya.

Tersangka H Maryono dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b, atau Pasal 5 ayat 2 juncto ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 11 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.

Sedangkan tersangka Yunan Anwar dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1991 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hari mengatakan saat ini kedua tersangka akan dilakukan penahanan di rumah tahanan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan. Para tersangka akan ditahan selama 20 hari terhitung sejak hari ini.

“Pada hari ini juga penyidik akan melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka tersebut yang akan dilakukan di Rumah Tahanan Guntur,” ujarnya.

(dtk)

Komentar