Kejagung Tetapkan Pejabat OJK Tersangka Kasus Jiwasraya

JurnalPatroliNews – Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berinisial FH dan 13 perusahaan sebagai tersangka baru dugaan korupsi Asuransi Jiwasraya.

Penetapan status tersangka dilakukan pasca adanya pengembangan dugaan korupsi di Jiwasraya.

“Tersangka dari OJK adalah FH yang pada saat itu menjabat sebagai Kepala Departemen Pengawas Pasar Modal IIA periode 2014-2017. Kemudian yang bersangkutan diangkat sebagai Deputi Komisioner Pasar Modal II,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono di Jakarta, Kamis (25/6/2020).

Dijelaskan, peran tersangka berkaitan dengan tanggung jawab di PT Asuransi Jiwasraya. Termasuk perbuatan yang dilakukan oleh para terdakwa dalam mengelola keuangan jiwasraya. FH diduga melanggar pasal 2 subsider pasal 3 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Selain menetapkan FH, Kejaksaan Agung juga menetapkan 13 perusahaan manajer investasi yang diduga ikut terlibat dalam kasus Jiwasraya. Yakni PT DM/PAC, PT OMI, PT PPI, PT MD, PT PAM, PT MAM, PT MNC, PT GC, PT JCAM, PT PAAM, PT CC, PT TVI, dan PT SAM.

“Untuk 13 korporasi ini dugaannya melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Kami baru menetapkan korporasinya dulu. Nanti penyidik akan mengurai dan mengembangkan apa ada peran aktif dari pengelola,” ungkapnya.

Dijelaskan Hari, kerugian negara akibat 13 korporasi tersebut diduga sebesar Rp 12,15 triliun. Kerugian ini bagian dari semua keseluruhan perhitungan kerugian negara yang dirilis oleh BPK beberapa waktu yang lalu.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan enam tersangka dalam kasus Jiwasraya. Enam tersangka tersebut kini berstatus terdakwa dan tengah menjalani proses persidangan.

Enam terdakwa tersebut, yakni Komisaris PT Hanson Internasional Tbk Beny Tjokrosaputro, mantan Direktur Utama Jiwasrata Hendrisman Rahim, eks Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, mantan Kepala Divisi Investasi Syahmirwan. Kemudian ada nama Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.

Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan, kerugian negara atas dugaan korupsi ini ditaksir mencapai Rp 16,81 triliun. Kerugian tersebut berasal dari pembelian saham dan reksa dana selama periode 2008-2018.

(bs)

Komentar