Kejagung Tetapkan Pengacara Sebagai Tersangka Lantaran Halangi Penyidikan Tipikor LPEI, Ferdinand: Keputusan Itu Inkonstitusional

“Tindakan Jaksa Agung menetapkan advokat yang sedang menjalankan profesi penegakan hukum menjadi tersangka dugaan menghalangi penyidikan adalah inkonstitusional” ujar Ferdinand saat dihubungi tim JurnalPatroliNews, Minggu (5/12).

Lebih lanjut, akademisi Universitas Mpu Tantular itu mengatakan bahwa pasal 16 UU No. 18/2003 dengan tegas mengatakan bahwa advokat tidak dapat dituntut baik secara pidana maupun perdata dalam menjalankan profesinya.

“Kalau advokat saja yang berstatus penegak hukum bisa dikriminalisasi bagaimana dengan rakyat biasa?” tandasnya.

Sebagai informasi, LPEI diduga memberikan pembiayaan kepada para debitur tanpa melalui prinsip tata kekola yang baik sehingga membuat peningkatan kredit macet (non performing loan/NPL) pada 2019 mecapai 23,39%.

“Berdasarkan laporan keuangan per 31 desember 2019, LPEI diduga mengalami kerugian tahun berjalan sebesar Rp 4,7 triliun di mana jumlah kerugian tersebut penyebabnya adalah dikarenakan pembentukan cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN),” jelas Leonard.

Komentar