Kejagung Usut Pelanggaran HAM Berat di Paniai, 40 Saksi Diperiksa

JurnalPatroliNews – Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut dugaan pelanggaran HAM berat di Paniai, Papua. Tim penyidik kali ini telah memeriksa 40 orang saksi terkait kasus tersebut.

“40 orang saksi yang telah diperiksa,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (4/3/2022).

Sebanyak 40 orang saksi itu diperiksa di berbagai tempat, salah satunya di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus, di Kejagung. Dari 40 saksi yang diperiksa itu diantaranya 18 orang saksi dari unsur Tentara Nasional Indonesia (TNI); 16 orang saksi dari unsur Kepolisian RI; 6 orang dari unsur sipil.

“Tim Jaksa Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap 4 orang ahli, terdiri dari Ahli Laboratorium Forensik dan Ahli Legal Audit,” imbuhnya.

Saat ini, Tim Jaksa Penyidik telah menggali pembuktian dengan menghadirkan Ahli Hukum HAM yang telah diperiksa tanggal 02 Maret 2022 untuk melengkapi pemberkasan hari ini tanggal 04 Maret 2022. Selain itu penyidik juga telah melakukan pemeriksaan Ahli Militer.

Diketahui penyidikan perkara dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Berat Peristiwa di Paniai Provinsi Papua Tahun 2014, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Jaksa Agung R.I Nomor: Prin-79/A/JA/12/2021 tanggal 3 Desember 2021 dan Nomor: Prin-19/A/Fh.1/03/2022 tanggal 4 Februari 2022.

Penyidikan itu dilakukan dalam rangka menemukan alat bukti untuk pembuktian di persidangan sebagaimana disangkakan yaitu Dugaan Pelanggaran HAM yang Berat dalam Peristiwa di Paniai Provinsi Papua Tahun 2014 disangka melanggar Pasal 42 ayat 1 jo. Pasal 9 huruf a, h jo. Pasal 7 huruf b Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

Komentar