Kejaksaan Tinggi Sulut Tahan Ex Ketua DPRD Manado

JurnalPatroliNews – Manado,- Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara melakukan penahanan terhadap Tersangka yang diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi, Senin 10 Oktober 2022.

Adapun tersangka berinisial F (64) merupakan mantan Ketua DPRD Manado diduga secara bersama-sama, maupun bertindak sendiri-sendiri secara melawan hukum dan menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya diduga melakukan Tindak Pidana korupsi.

Tindak Pidana korupsi dengan cara Tersangka membuat keputusan untuk menyetujui kerja sama (Cooperation Agreement) antara Pemkot Manado/PDAM Kota Manado dengan Indo Water BV Drenthe Belanda (NV WMD) / BV Tirta Sulawesi.

Kerja sama ini tanpa melalui Kajian teknis dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga seluruh aset-aset milik PDAM Kota Manado yang dibiayai oleh APBD, APBN, Hibah Pemerintah pusat, dan World Bank beralih ke pihak swasta, dalam hal ini PT Air Manado.

Ini mengakibatkan kerugian negara cq Pemerintah Kota Manado cq PDAM Kota Manado sebesar € 936.000,00 (sembilan ratus tiga puluh enam ribu euro) dan Rp.55.964.456.755,00 (lima puluh lima milyar sembilan ratus enam puluh empat juta empat puluh lima enam ribu tujuh ratus lima puluh lima rupiah).

“Perbuatan tersangka F diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan oleh UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana,” ungkap Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut, Edy Birton, SH, MH, melalui Kasi Penkum, Theodorus Rumampuk, SH, MH, dalam siaran persnya.

Komentar