Kejari Buleleng Laksanakan Eksekusi Pengembalian Uang Pengganti Kepada Terpidana Jinarka

Jurnalpatrolinews, Buleleng – Pada hari Jumat pagi (24/12) pada pukul 10.30 WITA bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Buleleng, Jaksa Eksekutor telah melaksanakan kegiatan Eksekusi Pengembalian Uang Pengganti kepada Terpidana atas nama I Nyoman Jinarka yang diwakili oleh anak terpidana dalam perkara tindak pidana Korupsi.

Adapun yang hadir dalam kegiatan tersebut, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Buleleng, I Wayan Genip, SH, MH, JPU Kejaksaan Negeri Buleleng Isnarti Jayaningsih, SH dan Ni Made Astini, SH, Staf Pidsus Kejaksaan Negeri Buleleng maupun Perbekel Desa Pucaksari yang diwakili oleh Sekdes Pucaksari I Made Suarduita serta Keluarga Terpidana yang diwakili oleh anak terpidana Harisca Rusmaedy.

Dalam kegiatan tersebut, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Buleleng beserta jajaran melaksanakan putusan hakim berupa eksekusi pengembalian uang pengganti kepada terpidana atas nama I Nyoman Jinarka dalam perkara tindak pidana korupsi.

Kepada terpidana I Nyoman Jinarka dijatuhi pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp113.776.963,245, dikurangi uang yang telah disita sebesar Rp40.758.251 menjadi Rp73.018.712,25 dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dalam hal ini terpidana I Nyoman Jinarka tidak mempunyai harta benda yang mencukipi untuk membayar uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 5 bulan.

Yang menjadi dasar pelaksanaan eksekusi uang pengganti yang dilakukan oleh Jaksa Pidsus Kejaksaan Negeri Buleleng, adalah Kutipan Putusan Daftar Pidana Nomor: 17/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Dps terkait eksekusi pengembalian uang pengganti kepada terpidana atas nama I Nyoman Jinarka.

Bahwa kepada terpidana I Nyoman Jinarka dijatuhi pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp113.776.963,245, dikurangi uang yang telah disita sebesar Rp40.758.251 menjadi Rp73.018.712,25.

Keluarga terpidana I Nyoman Jinarka telah membayar sisa uang pengganti tersebut kepada Jaksa Pidsus Kejari Buleleng yang langsung diserahkan kembali kepada Badan Usaha Milik Desa Gema Gatra Desa Pucaksari, Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng yang diwakili oleh Sekdes Pucaksari.

Komentar