Kejati Bali Jawab Jerinx soal Tuntutan 3 Tahun Bui: Tak Ada Pesanan!

JurnalPatroliNews – Denpasar – Terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx SID menyoal ‘pemesan’ sehingga dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 10 juta terkait kasus ‘IDI Kacung WHO. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menegaskan tuntutan disusun sesuai fakta persidangan.

“Yang jelas kalau ada pemberitaan yang mengatakan tuntutan 3 tahun itu adalah tuntutan pesanan dapat saya sampaikan bahwa itu tidak benar. Adapun tuntutan itu sudah disusun berdasarkan fakta-fakta dan alat bukti yang muncul di persidangan plus hal memberatkan dan meringankan,” kata Kasi Penerangan Kejati Bali A Luga Harlianto saat dihubungi detikcom, Senin (9/11/2020).

Luga mengatakan ancaman pasal yang didakwakan ke Jerinx sebenarnya 6 tahun. Namun, JPU menilai tuntutan 3 tahun sudah tepat.

“Adapun ancaman terhadap pasal itu adalah 6 tahun sehingga kemudian dalam hal dituntut 3 tahun itu yang kemudian sudah dirasa tepat untuk dijatuhkan terhadap Jerinx,” ujarnya.

Luga menjelaskan tuntutan merupakan kesimpulan dari proses pembuktian yang dilakukan oleh jaksa terhadap dakwaan.

“Nah dari alat-alat bukti yang diajukan di persidangan tersebut dalam sistem peradilan kita itu adalah bagaimana bisa minimal dengan 2 alat bukti tersebut kita dapat melakukan penuntutan terhadap pasal yang didakwakan terhadap yang didakwa,” ujar Luga.

Lebih lanjut, Luga menuturkan fakta-fakta di persidangan merupakan alat bukti yang telah diajukan dalam sidang untuk meyakinkan hakim.

“Nah terhadap Jerinx ini kan dia diajukan pasal alternatif yang pertama atau yang kedua dari dua pasal alternatif ini kemudian jaksa menentukan salah satunya mana yang dirasa sudah tepat dan sesuai dengan fakta-fakta di persidangan, apa fakta persidangan? Fakta persidangan adalah alat bukti, nah alat bukti inilah yang melalui tuntutan itu disimpulkan dalam upaya, karena hukum acara kita itu menganut bahwa alat bukti itu tidak cukup kemudian harus bagaimana alat bukti itu bisa memperoleh keyakinan hakim bahwa dia itu bersalah,” kata Luga.

Luga menegaskan tidak pemesan tuntutan 3 tahun terhadap Jerinx itu. Luga juga menekankan pihaknya tidak dalam posisi pro atau kontra soal tuntutan 3 tahun penjara itu.

“Ya (Tepat) kalau dirasa kita ini memang itulah tidak ada pesan jadi memang tidak ada pesanan supaya menuntut 3 tahun itu, bisa kami sampaikan bisa kami bantah dengan tegas artinya kami tetap apapun kami tetap berposisi kami tidak pro terhadap yang mendukung tuntutan kami maupun tidak kontra terhadap yang menolak jaksa tetap fokus kepada persidangan kepada fakta-fakta persidangan itu saja. Jadi fakta-fakta persidangan itu ditambah hal yang memberatkan dan meringankan itulah yang membentuk tuntutan 3 tahun,” tegas Luga.

Jerinx sebelumnya mempertanyakan tuntutan tersebut. Sebab, menurutnya, pihak IDI justru tidak ingin memenjarakannya.

“Jadi, tadi sesuai yang kita dengar tadi, JPU menuntut 3 tahun. Jadi saya makin lucu ngelihat-nya. Dari pihak IDI pusat dari pihak IDI Bali mereka semua bilang tidak ingin memenjarakan saya,” kata Jerinx SID kepada wartawan seusai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (3/11/2020).

Jerinx pun tampak geram. Dia mempertanyakan siapa pihak yang ingin memenjarakannya. Bahkan Jerinx juga menantang orang yang ingin memenjarakannya datang ke persidangan.

“Jadi siapa yang ingin memenjarakan saya ini? Saya ingin tahu orangnya siapa yang ingin memenjarakan saya dan ingin memisahkan dengan istri saya?” tegas Jerinx.

“Coba datang sesekali ke sidang kalian yang ingin memenjarakan saya tuh. Dari IDI pusat (dan) IDI Bali tidak ada yang ingin memenjarakan saya. Siapa yang memesan sebenarnya? Datang kalian ke sidang,” imbuhnya dengan nada tinggi.

Dalam perkara ini, Jerinx didakwa melanggar Pasal 28 ayat 2 Junto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik junto Pasal 64 Ayat 1 KUHP. JPU juga memberikan dakwaan alternatif atau kedua, yakni Pasal 28 ayat 2 Junto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik junto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

(dtk)

Komentar