Kejati DKI Tahan Pejabat OJK yang Jadi Tersangka Suap Rp 7,45 M

JurnalPatroliNews – Jakarta, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI menahan Pengawas Eksekutif Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berinisial DIW yang menjadi tersangka kasus dugaan suap fasilitas kredit Rp 7,45 miliar. DIW ditetapkan sebagai tersangka saat menjadi tim pemeriksaan umum terhadap PT Bank Bukopin Cabang Surabaya.

“Penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Selasa, 21 Juli 2020 melakukan penahanan terhadap DIW selaku pegawai OJK berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta atas nama DIW,” kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Nirwan Nawawi dalam keterangannya, Rabu (22/7/2020).

Nirwan menyatakan DIW ditahan di rumah tahanan (Rutan) Salemba, cabang Kejaksaan Agung. Penahanan terhadap DIW dilakukan untuk 20 hari ke depan. “Untuk kepentingan Peyidikan berdasarkan Pasal 21 ayat (1) KUHAP dan Pasal 21 ayat (4) KUHAP, maka penyidik melakukan penahanan kepada tersangka untuk selama 20 hari ke depan dan akan ditempatkan pada Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” kata Nirwan.

Dalam perkara ini, Kejati DKI Jakarta menduga, pada 2019 DIW selaku pegawai OJK yang menjabat sebagai Pengawas Eksekutif Grup Pengawas Spesialis 1 pada Departemen Pengawasan Bank 1, Deputi Komisioner Pengawas Perbankan III OJK menjadi bagian dari tim pemeriksa PT. Bank Bukopin, Tbk cabang Surabaya. Dalam pelaksanaan tugasnya, DIW diduga tidak memasukkan lima sampling debitur dalam matriks konfirmasi pemeriksaan PT. Bank Bukopin, Tbk kantor cabang Surabaya. Pada 31 Desember 2018 dengan kesepakatan diberikan oleh pihak PT. Bank Bukopin, Tbk dengan fasilitas kredit sebesar Rp 7,450 miliar.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, DIW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(bs)

Komentar