Keliru Kalau Pemerintah Disuruh Cabut RUU HIP!! Ini Penjelasan Mahfud MD Ditengah Polemik Masyarakat

JurnalPatroliNews-Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan, Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) merupakan usulan DPR. Karena itu, pemerintah tidak bisa mencabut RUU tersebut.

Dia menjelaskan, ada dua masalah terkait RUU HIP yang kini tengah menjadi polemik di tengah-tengah masyarakat. Dua masalah tersebut yakni masalah prosedural dan masalah substansial.

Terkait masalah substansial, ada dua masalah pokok. Pertama, terkait masalah TAP MPRS 25 Tahun 1966 tentang pembubaran PKI dan larangan penyebaran ajaran komunisme, Marxisme, dan Leninisme.

“Itu sudah diselesaikan. Artinya, semua stakeholder sudah sependapat bahwa TAP MPRS 25/1966 itu berlaku,” kata Mahfud MD kata seusai menghadiri rapat kabinet terbatas tentang antisipasi kebakaran hutan dan lahan, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (23/6/2020).

Kedua, mengenai isi Pancasila yang menjadi Trisila dan Ekasila. Tapi masalah ini sudah diselesaikan secara substansial baik pemerintah maupun pengusul. Keduanya sependapat bahwa itu tidak bisa dimasukkan ke dalam UU.

“Masalah isi Pancasila yang semula pernah digagas pemerasan Pancasila menjadi Trisila dan Ekasila pernah diungkapkan Bung Karno sebagai sejarah yang mau dinormakan, itu sudah diselesaikan secara substansial. Baik pemerintah maupun pengusul sudah sependapat bahwa itu tidak bisa dimasukkan dalam UU. Itu masalah substansialnya,” jelas Mahfud MD.

Namun, menurut Mahfud, ada masalah substansial tambahan, yakni RUU HIP dianggap mau menafsirkan Pancasila, serta memposisikan Pancasila kembali di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

“Padahal itu kan sudah final,” tegasnya.

Terkait masalah prosedural, Mahfud mengatakan, keliru bila ada desakan pemerintah harus mencabut RUU HIP. Sebab, RUU HIP itu adalah usul inisiatif DPR.

“Masalah prosedural, supaya diingat bahwa RUU itu usulan DPR. Sehingga, keliru kalau orang mengatakan kok pemerintah tidak mencabut? Ya tidak bisa dong kita cabut RUU usulan DPR,” ujarnya.

Dia menjelaskan, setelah diputuskan Presiden Joko Widodo bahwa tidak akan mengeluarkan surat presiden (surpres) untuk pembahasan RUU HIP tersebut, maka langkah yang bisa dilakukan pemerintah adalah mengembalikan RUU HIP ke DPR.

“Kita kembalikan ke sana (DPR). Masuk proses legislasi di lembaga legislatif. Kita katakan, tolong dibahas ulang. Nah mau dicabut atau tidak bukan urusan pemerintah. Kalau saling cabut, kacau nanti kehidupan bernegara kita,” terangnya. (/lk/*)

Komentar