Kembali Bakamla Disematkan Disclaimer BPK, Ini Janji Laksdya TNI Aan Kurnia, Yakin Bisa Perbaiki di 2020

JurnalPatroliNews-Jakarta,– Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI mengaku akan memperbaiki permasalahan pengelolaan keuangan lembaganya yang berulang kali dipermasalahkan oleh  Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sebelumnya, BPK memberi predikat tak menyatakan pendapat (TMP) alias disclaimer bagi Bakamla dalam hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LHP LKPP) 2019 oleh BPK.

“Itu penilaian Januari 2019-Des 2019. Saya mulai Februari 2020,” kata Laksdya TNI Aan Kurnia, kepada rekan media saat dimintai konfirmasi terkait predikat BPK itu, Senin (20/7).

Saat ditanya terkait perbaikan internal Bakamla, Aan mengakui hal ini termasuk salah satu PR yang harus dia kerjakan di masa jabatannya. Dia pun meyakini bisa memperbaiki kinerja Bakamla, termasuk mengubah opini disclaimer pada pemeriksaan laporan keuangan di akhir 2020.

“Pasti (akan perbaiki) ini salah satu PR saya untuk perbaiki di 2020. Dan saya yakin bisa,” kata Aan.

Predikat disclaimer sendiri telah disandang oleh lembaga ini sejak 2016. Artinya, telah empat tahun berturut-turut Bakamla mendapat predikat disclaimer.

Merujuk pada hasil LKKL BPK 2019, disclaimer yang disandang Bakamla ini lantaran laporan keuangan lembaga tersebut tidak sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP).

Bakamla dalam APBN 2019 mendapat mandat untuk mengelola anggaran sebesar Rp447 miliar. Dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2019, BPK menemukan pungutan Bakamla yang belum memiliki dasar hukum sebesar Rp2,34 miliar. Pungutan tersebut terdiri dari penerimaan hasil kerja sama dengan PT ITI sebesar Rp1,47 miliar.

Dana pungutan digunakan untuk membiayai kegiatan operasional Bakamla sebesar Rp266 juta dan digunakan untuk kebutuhan lain serta pembayaran yang diindikasikan tidak sah dari sisa dana yang tidak dialokasikan dalam operasi sebesar Rp598 juta.

Selain itu ada pula permasalahan kekurangan volume pekerjaan pada belanja barang sebesar Rp7,97 miliar. Di antaranya adalah kelebihan pembayaran atas penyaluran BBM ke Kapal Patroli Laut pada tanggal 31 Desember 2019 untuk BBM yang belum diterima sebesar Rp7,86 miliar.

Terkait status disclaimer yang telah disandang selama empat tahun berturut-turut, Aan mengatakan opini itu sebenarnya bukan ditunjukan pada masa bakti dirinya menjabat di Bakamla. Dia sendiri mengaku tengah melakukan perbaikan terhadap Bakamla, sejak dia dilantik pada Februari lalu. (lk/*)

Komentar