Kembali Berulah, Polisi Grebek Markas John Kei di Titian Indah Bekasi, Diduga Tersangkut Penembakan di Green Lake City

JurnalPatroliNews – Jakarta – Nama John Refra alias John Kei kembali muncul ke publik. John Kei disebut terlibat dalam peristiwa penembakan akhir pekan kemarin di Green Lake City, Kota Tangerang.

Pada Minggu, 21 Juni 2020, John Kei bersama puluhan orang ditangkap personel Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. John Kei digerebek di markasnya yang berada di Jalan Titian Indah Utama X di Kota Bekasi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan John Kei dan puluhan orang itu ditangkap terkait dengan peristiwa di Green Lake City dan pembacokan di Duri Kosambi, Jakara Barat. Padahal, John Kei saat ini dalam status bebas bersyarat dari kasus pembunuhan pengusaha Tan Hari Tantono alias Ayung.

Pembunuhan Ayung

Kasus ini bermula ketika Ayung, yang merupakan bos PT Sanex Steel, ditemukan tewas di kamar 2701 Swiss-Belhotel, Sawah Besar, Jakarta Pusat, pada 26 Januari 2012.

Ayung tewas dengan 23 luka tusuk di sekujur tubuhnya. Polisi menangkap delapan tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Ancola Kei, Tuce Kei, Dani Res, Kupra, Chandra Kei, Yoseph Hungan, Mukhlis, dan John Kei.

Pada 27 Desember 2012, PN Jakpus menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada John Kei. Kedua belah pihak, jaksa dan John Kei, lalu mengajukan banding. Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan putusan PN Jakpus.

Mahkamah Agung (MA) ternyata justru memperberat hukuman John Kei dari 12 tahun menjadi 16 tahun penjara. Vonis ini dua tahun lebih lama dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Nusakambangan

John Kei pun dieksekusi ke Rutan Salemba. Namun, pada 2 Maret 2014, dia dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. John Kei dipindahkan bersama 45 narapidana lainnya.

Pada 7 November 2017, John Kei dan kelompoknya juga sempat berulah. John Kei cs sempat terlibat perkelahian dengan napi teroris. Akibat peristiwa itu, satu napi tewas dan tiga orang terluka.

Pertobatan

Meskipun sempat berulah, perlahan John Kei pun mengalami perubahan. Terpidana kasus pembunuhan itu mengaku bertobat.

John bercerita tentang kehidupannya masa kini yang lebih baik dibanding masa lalunya. John menghabiskan waktu untuk berdoa.

“Sekarang saya tidur jam tujuh (malam), bangun jam setengah tiga (dini hari), baca doa sampai jam enam pagi. Paling jam pagi keluar main catur, nanti siang tidur lagi, baca firman. Di Nusakambangan ini saya dekat sama Tuhan,” ujar John, yang dikutip dari wawancara di YouTube, pada 16 November 2018.

John mengatakan, pertama kali masuk ke Nusakambangan, dia masih labil. Setelah beberapa tahun di Nusakambangan, John sempat dipindahkan ke lapas high risk atau lapas dengan pengawasan ketat.

John menjelaskan di lapas high risk itulah dirinya sadar akan hidup. Ia mengakui tidak sehebat yang dia pikirkan jika hanya hidup seorang diri.

Pada perayaan Natal, 25 Desember 2019, John Kei menemukan titik balik hidupnya. Dia bahkan kini mengaku merasakan kedamaian dalam hidupnya.

Bebas Bersyarat

Pertobatan John Kei pun berbuah hikmah. Pria 52 tahun itu memperoleh bebas bersyarat, sehari setelah perayaan Natal.

“Narapidana atas nama John Refra alias John Kei bin Paulinus Refra telah bebas menjalani pembebasan bersyarat pada tanggal 26 Desember 2019, berdasarkan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor Pas-1502.PK.01.04.06 Tahun 2019 tanggal 23 Desember 2019,” kata Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Ade Kusmanto dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat (27/12/2019).

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 723K/PID/2013, John Kei divonis 16 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana. Selama menjalani masa pidana, John Kei mendapat total remisi 36 bulan 30 hari dan bisa bebas pada 31 Maret 2025.

“Namun, setelah memenuhi persyaratan, diberikan program pembebasan bersyarat, (John Kei) melaksanakan bebas bersyarat tanggal 26 Desember 2019 dan masa percobaan berakhir 31 Maret 2026,” terang Ade.

Ade mengatakan pembebasan bersyarat merupakan hak narapidana sebagaimana diatur Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Sementara, berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018, pembebasan bersyarat diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat.

Penembakan di Green Lake City

Sekitar enam bulan berselang, John Kei kembali diamankan polisi. Penangkapan dilakukan di Jalan Titian Indah Utama X, Kota Bekasi, pada Minggu (21/6) pukul 20.15 WIB. Polisi mengamankan beberapa barang bukti dari lokasi.

“Pelaku yang diamankan 2 orang diduga pelaku atas nama C dan J K (John Kei) dan mengamankan 20 orang kelompok John Kei yang berada di dalam markas yang berusaha menghalangi tindakan kepolisian,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam keterangannya, Minggu (21/6). Yusri membenarkan saat dikonfirmasi bahwa inisial J K adalah John Kei.

Puluhan tombak dan senjata tajam (sajam) disita. Dalam penggerebekan ini 25 orang, termasuk John Kei, diamankan. Barang bukti yang ditemukan langsung dibawa ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lanjutan.

“(Sebanyak) 28 buah tombak, 24 buah senjata tajam, 2 buah ketapel panah, 3 buah anak panah, 2 buah stik bisbol, 17 buah Hp, 1 buah dekoder Hikvision,” kata Yusri.

Yusri menyebut puluhan orang, termasuk Jhon Kei, diamankan terkait dengan peristiwa di Green Lake City dan pembacokan di Duri Kosambi, Jakarta Barat.

“Ditreskrimum beserta Polres Tangerang Kota melakukan kegiatan upaya tindakan kepolisian terhadap pelaku penganiayaan TKP Kosambi dan pengrusakan TKP Tangerang,” ucap Yusri.

(/lk/*)

Komentar