Kemenag Lombok Tengah Sayangkan Pernikahan Siswa SMP Gegara Telat Pulang

JurnalPatroliNews – Lombok Tengah – Pasangan remaja SMP, tepatnya Madrasah Tsanawiyah, pria S (15) dan wanita NH (12), dinikahkan karena terlambat pulang. Kemenag Lombok Tengah menyayangkan tindakan menikahkan pasangan tersebut.

Kepala Kantor Kementerian Agama Lombok Tengah, Jalalus Sayuty menyebut pernikahan pasangan di bawah umur itu tidak bisa dicatat dalam aplikasi SIMKAH (Sistem Informasi Manajemen Nikah).

“Secara aturan untuk bisa dicatat dan masuk SIMKAH minimlal usia 19 tahun untuk laki-laki dan perempuan,” ungkapnya saat dihubungi detikcom, Kamis (17/9/2020).

“Dan itu (pernikahannya) tanpa diketahui KUA,” tambahnya.

Jalalus menjelaskan, pernikahan sepasang remaja SMP yang berawal karena terlambat pulang ke rumah itu tidak diperbolehkan oleh hukum dan undang-undang. Meski begitu, pihaknya tidak berani mengambil sikap terhadap kasus tersebut.

“Secara aturan perundang undangan, sudah jelas tidak boleh, karena masih di bawah umur usianya. Untuk itu jika dia mau dicatat di SIMKAH, maka harus dia minta dispensasi ke Pengadilan Agama Loteng,” ujarnya.

Jalalus mengatakan, terjadinya pernikahan terhadap anak di bawah umur ini diakibatkan sistem belajar dari rumah.

“Sangat disayangkan di usia sekolah yang seharusnya masih belajar. Ini juga salah satu akibat belajar di rumah (BDR),” cetusnya.

Untuk diketahui, pasangan siswa SMP ini menikah karena orang tua NH tidak bisa menerima anaknya pulang terlambat setelah seharian bepergian dengan S. Sepasang remaja yang masing-masing dari Desa Pengenjek dan Desa Bonjeruk, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah itu melangsungkan pernikahan pada Sabtu (12/9) lalu.

(dtk)

Komentar