Kemenag Peringatkan Tak Ada Lagi Nama atau Simbol FPI untuk Urusan Dakwah

JurnalPatroliNews, Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) menilai pelarangan organisasi Front Pembela Islam (FPI) sudah dipertimbangkan matang dan dasar hukum yang kuat. Kemenag menilai dampak pelarangan tersebut harus dijalankan dalam koridor hukum.

Juru bicara Kemenag, Abdul Rochman, mengatakan seluruh aktivitas FPI dilarang setelah ada larangan tersebut. Dia menilai para aktivis FPI termasuk Habib Rizieq Shihab dilarang lagi membawa atribut dalam beraktivitas.

“Konsekuensi dari pelarangan ini jelas, bahwa tidak ada lagi pihak-pihak yang diizinkan untuk menggunakan nama dan beragam atribut FPI dalam kegiatan di tengah masyarakat. Termasuk dalam urusan dakwah, mereka juga tak diperkenankan lagi membawa-bawa nama dan simbol FPI lagi,” kata Rochman kepada wartawan, Kamis (31/12/2020).

Dia mengatakan konsekuensi hukum atas pelarangan ini, semua pihak termasuk anggota FPI harus menghormati dan menjunjung tinggi aspek hukum. Untuk itu, Kemenag meminta kepada para pimpinan dan anggota eks FPI untuk menaati keputusan final pemerintah ini dengan tidak menyelenggarakan kegiatan-kegiatan baru yang justru berpotensi memicu ketegangan di tengah masyarakat.

Dia meminta semua pihak menunjukkan kedewasaan dalam berdemokrasi dalam mewujudkan kehidupan berbangsa yang penuh kedamaian. Di sisi lain, Kemenag juga mengimbau kepada seluruh elemen bangsa untuk terus menjaga kondusivitas yang telah terjalin selama ini.

Kemenag mengimbau masyarakat Indonesia untuk tidak mudah terprovokasi oleh kelompok-kelompok tertentu yang tidak puas atau memiliki kepentingan lain di balik pembubaran FPI.

“Kemenag juga mendorong kepada tokoh-tokoh masyarakat untuk berhati-hati dalam menyikapi masalah ini. Jangan sampai justru membuat pernyataan yang kontraproduktif dengan upaya pemerintah yang kini terus mewujudkan situasi aman dan damai,” katanya.

Rochman meminta para mantan pimpinan dan anggota FPI memiliki kedewasaan cara pandang dalam memaknai kehidupan beragama dan berbangsa di Indonesia. Untuk itu, Kemenag sangat berharap, pelarangan organisasi ini menjadi momentum eks FPI untuk tetap berkiprah bagi bangsa melalui saluran-saluran baru yang lebih baik.
Sebelumnya, sejumlah eks pentolan FPI mendeklarasikan Front Persatuan Islam pada Rabu (30/12) kemarin. Keterangan Front Persatuan Islam tersebut disampaikan lewat rilis pers tertulis.

“Bahwa kepada seluruh pengurus, anggota dan simpatisan FRONT PEMBELA ISLAM di seluruh Indonesia dan mancanegara, untuk menghindari hal-hal yang tidak penting dan benturan dengan rezim dzalim maka dengan ini kami deklarasikan FRONT PERSATUAN ISLAM untuk melanjutkan perjuangan membela Agama, Bangsa, dan Negara sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945,” demikian pernyataan Front Persatuan Islam.

Deklarator dari Front Persatuan Islam ini termasuk Munarman, sebelumnya dikenal sebagai Sekretaris Umum FPI sekaligus pengacara Habib Rizieq. Selain Munarman, nama-nama lain yang menjadi deklarator adalah Habib Abu Fihir Alattas, Tb Abdurrahman Anwar, Ahmad Sabri Lubis, Abdul Qadir Aka, Awit Mashuri, Haris Ubaidillah, Habib Idrus Al Habsyi, Idrus Hasan, Habib Ali Alattas SH, Habib Ali Alattas S.Kom, Tuankota Basalamah, Habib Syafiq Alaydrus, Baharuzaman, Amir Ortega, Syahroji, Waluyo, Joko, dan M Luthfi.

Mereka semua menolak keputusan pemerintah yang dituangkan lewat Surat Keputusan Bersama (SKB) soal pelarangan FPI. SKB itu dinilai mereka sebagai bertentangan dengan konstitusi.

“Bahwa oleh karena Keputusan Bersama tersebut adalah melanggar konstitusi dan bertentangan dengan hukum, secara substansi Keputusan Bersama tersebut tidak memiliki kekuatan hukum, baik dari segi legalitas maupun dari segi legitimasi,” kata Front Persatuan Islam.

(dtk)

Komentar