Kemendagri Tegur Bupati Karawang Yang Sebabkan Kerumunan Massa

Jurnalpatrolinews – Jakarta, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menegur Bupati Karawang, Jabar, Cellica Nurrachadiana, yang mencalonkan diri lagi pada Pilkada 2020.

Ia ditegur karena membuat kerumunan massa saat mendaftar pencalonannya ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.

“Saya ditelepon pak Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengenai surat teguran dari Kemendagri. Saya juga langsung klarifikasi ke Dirjen OTDA Kemendagri mengenai surat teguran itu,” kata Cellica, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (5/9/2020).

Kemendagri menegur Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana melalui Surat Nomor: 337/4450/OTDA, karena melakukan iring-iringan massa saat pendaftaran pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Karawang pada Jumat (4/9).

Surat teguran disampaikan karena Kemendagri menilai aksi iring-iringan massa yang dilakukan Cellica saat mendaftar ke KPU Karawang mengakibatkan kerumunan. Hal itu bertentangan dengan upaya pemerintah dalam menanggulangi dan memutus mata rantai wabah virus corona.

Dalam surat teguran itu juga tertulis kalau Kemendagri meminta Gubernur Jabar memberi sanksi kepada Cellica, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, dalam klarifikasinya yang disampaikan Gubernur Jabar dan Dirjen OTDA, Cellica memohon maaf dan memastikan kalau sebelumnya ia sudah mewanti-wanti agar para relawan, simpatisan dan masyarakat cukup menyaksikan proses pendaftaran dari rumah melalui siaran langsung media sosial maupun streaming akun Youtube KPUD Karawang.

“Saya memohon maaf kalau acara kemarin terjadi kerumunan. Saya sudah imbau sebelumnya supaya tidak perlu datang. Namun karena antusias yang tinggi, kami kewalahan dan tidak bisa dibendung lagi,” kata Cellica.

Meski begitu, pihaknya sudah mewajibkan simpatisannya menggunakan masker dan cukup bertahan di dalam mobil, tidak perlu turun berkerumun.

Sementara itu, saat mendaftar pencalonannya ke KPU Karawang pada Jumat (4/9), Cellica bersama pasangannya Aep Syaepuloh mengendarai motor Vanderhall asal Amerika Serikat dengan dikawal iring-iringan kendaraan pendukungnya.

Sebelumnya,  Kemendagri akan memantau  pendaftaran peserta Pemilu 2020.

Apalagi, masih ada sejumlah wilayah yang terpantau melakukan pelanggaran protokol kesehatan saat pendaftaran.

Menurut Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagrida, Akmal Malik, pelanggaran yang terjadi terbilang beragam.

Termasuk diantaranya yang jadi perhatian ialah pelanggaran protokol kesehatan saat mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Kemendagri mengimbau agar proses pendaftaran peserta Pemilu 2020 dilakukan dengan mematuhi protokol kesehatan.

Kemendagri menganjurkan supaya tak mengumpulkan massa dalam proses tersebut. Namun kenyataannya di lapangan masih ada pelanggar dalam hari pendaftaran pada Jumat (4/9).

“Terpantau Konawe Selatan, Sulawesi Utara, Karawang, Jawa Barat menjadi contoh yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan,” kata Akmal

Komentar