Kemenkes Terbitkan SE, Ini Ketentuan Vaksin Booster Bagi Dosis Lanjutan!

JurnalPatrolinews – Jakarta,- Ada kabar gembira bagi para penerima Vaksin Sinovac yang sudah mendapatkan suntikan Dosis pertama atau kedua, kini sudah bisa menerima Vaksin Booster jenis yang sama, dengan dosis penuh 0,5 mL.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes), melalui Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, mengeluarkan Surat Edaran (SE) Bernomor SR.02.06/C/2740/2022, untuk mendukung hal itu.

Surat edaran yang diteken oleh Maxi Rein Rondonuwu, Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit tersebut, berisi tentang penambahan Regimen Vaksinasi Covid-19 dosis lanjutan, bagi sasaran yang mendapat Vaksin Primer Sinovac.

Sebelumnya, penerima vaksin covid hanya menerima dosis vaksin booster penuh hanya pada Vaksin jenis Moderna dan Sinopharm. Sementara itu, Booster untuk jenis AstraZeneca dan Pfizer juga hanya diberikan separuh dosis.

Dengan terbitnya SE ini, para pengguna Sinovac, bisa mendapatkan Dosis penuh Vaksin yang sama.

Selain itu, Edaran ini juga mengatur pemberian Dosis lanjutan dengan dua mekanisme. Pertama dengan Homolog, yakni pemberian Dosis lanjutan dengan menggunakan jenis Vaksin yang sama dengan Vaksin Primer, dosis lengkap yang telah didapat sebelumnya.

Komentar