Kementerian ATR/BPN Dorong Peningkatan Kompetensi Profesi Penilai Pertanahan

Jurnalpatrolinews – Jakarta : Tanah merupakan salah satu hal penting dalam pembangunan infrastruktur nasional. Pembangunan infrastruktur memerlukan pengadaan tanah yang berkualitas dan adil. Dalam pelaksanaan pengadaan tanah tak lepas dari ganti kerugian, untuk itu dibutuhkan penilai pertanahan yang profesional.

Statistik harga tanah yang naik dan tidak terkontrol membuat penilai tanah patut diberikan penilaian yang _fair_ karena penilai tanah menjadi mediator antara pembeli dan penjual dalam hal ini pembeli adalah pemerintah. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Sofyan A. Djalil pada pertemuan dengan Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) di Gedung Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (11/01/2021).

Sofyan A. Djalil mengatakan banyaknya polemik permasalahan dalam proses ganti rugi pengadaan tanah harus mengedepankan perlindungan terhadap bangsa. “Perlindungan terhadap bangsa yang utama, mementingkan kepentingan umum diatas kepentingan individu,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN.

Lebih lanjut Menteri ATR/Kepala BPN menuturkan perlindungan terhadap profesi juga tak kalah penting untuk para penilai tanah. “Profesi ini harus menjadi responsible dan menjadi self organization yang memerlukan kedisiplinan, organisasi ini harus berani menghukum anggota sendiri jika ada yang melakukan pelanggaran. Jangan terlalu dilindungi karena akan terjadi moral hazard_ tapi kalau tidak dilindungi itu tidak fair_kita harus mencari sebuah keseimbangan. Selain itu perlu diberikan peningkatan kapasitas, dengan mengadakan pelatihan yang narasumbernya sudah mempunyai pengalaman,” tuturnya.

Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Himawan Arief Sugoto yang juga sebagai Plt. Direktur Jenderal Pengadaan Tanah mengatakan saat ini proyek pengadaan tanah banyak di Indonesia, maka dari itu Kementerian ATR/BPN melaksanakan program peningkatan kompetensi untuk peningkatan kualitas para penilai pertanahan. “Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Kementerian ATR/BPN sudah melaksanakan program untuk peningkatan kompetensi, jadi nanti saat pelaksanaan mereka sudah memahami kompetensi basenya_, pemahaman hukum agrarianya, pemahaman pengukurannya itu bisa dipahami,” katanya.

Pengetahuan hukum pertanahan dibutuhkan oleh penilai tanah karena peran penilai saat pelaksanaan proses ganti rugi sangat vital. “Minimnya pengetahuan tentang hukum pertanahan kita harapkan dapat ditangani dan dibina serta regulasi yang dibuat memadai untuk penilai tanah untuk menunjang program pemerintah agar dapat berjalan. Kementerian ATR/BPN sebagai regulator bisa mengundang jika ada permasalahan dan bisa menengahi berbagai pihak,” ujar perwakilan Ikatan Penilai Pertanahan Indonesia (IPPI), Setiawan.

Pada kesempatan ini, Tenaga Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Pengadaan Tanah, Arie Yuriwin mengatakan bahwa keterlibatan penilai untuk sosialisasi pada masyarakat diperlukan. “Pada tahapan persiapan Pemerintah Daerah bisa melibatkan penilai untuk sosialisasi saat masyarakat menginginkan tanah-tanah pengganti apa saja yang telah dinilai termasuk didalam pelaksanaan pengadaan tanah,” pungkas Arie Yuriwin.

Komentar