Kementerian ATR/BPN Siap Bantu Penertiban Aset Pemda dan BUMN

Jurnalpatrolinews – Palembang : Pencegahan tindak pidana korupsi merupakan fokus utama pemerintah bersama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kegiatan ini dilakukan melalui pengawasan KPK dalam kegiatan pemerintahan, salah satunya penertiban aset-aset yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah (Pemda) maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Hal pokok yang dilakukan untuk penertiban aset tersebut diantaranya melalui  pendaftaran tanah-tanah aset yang dikelola oleh Pemda maupun BUMN, yang dilakukan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). “Kami dukung penertiban aset-aset Pemda dan BUMN melalui pendaftaran tanah,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A. Djalil, saat menghadiri kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan Aset, Optimalisasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Penandatanganan _Memorandum of Understanding_ (MoU) Dukungan Pelaksanaan Piala Dunia U20, Serah Terima Sertipikat Tanah dan  Soft Launching Whistle Blowing System, melalui video conference, Kamis (03/12/2020).

Percepatan pendaftaran tanah yang dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN terus berlangsung hingga saat ini. Menteri ATR/Kepala BPN mengungkapkan bahwa Kementerian ATR/BPN menargetkan agar seluruh bidang tanah di Indonesia dapat terdaftar seluruhnya pada tahun 2025. “Selain mendaftarkan tanah-tanah masyarakat, Kementerian ATR/BPN juga gencar mendaftarkan aset-aset milik Pemda ataupun BUMN karena ini penting guna menciptakan penatausahaan aset yang lebih baik dan mencegah praktik korupsi,” kata Sofyan A. Djalil.

Menteri ATR/Kepala BPN mengapresiasi usaha KPK dalam mendorong pendaftaran aset-aset tanah tersebut. Baginya hal ini banyak menimbulkan kesadaran bagi Pemda maupun BUMN agar mengelola aset tanah mereka dengan benar. “Saya sangat senang dengan program pencegahan korupsi yang dijalankan oleh KPK. Peran mereka dalam mendorong pendaftaran aset-aset tanah banyak memberikan efek sehingga Pemda maupun BUMN tersadar untuk mendaftarkan tanah-tanah mereka,” kata Sofyan A. Djalil.

Ketua KPK Firli Bahuri pada kesempatan ini mengungkapkan bahwa program pendaftaran tanah yang dijalankan oleh Kementerian ATR/BPN sangat membantu dalam memberikan kepastian hak atas tanah bagi tanah-tanah aset milik Pemda maupun BUMN. “Selain itu, penyertipikatan tanah-tanah aset juga dapat mencegah sengketa dengan masyarakat. Ini sangat baik karena jika sengketa tanah terjadi efeknya bisa terjadi gangguan keamanan,” ungkap Firli Bahuri.

Firli Bahuri juga memuji kerja bersama antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatra Selatan, PT Pertamina, PT PLN (Persero) serta Kanwil BPN Provinsi Sumatra Selatan dalam melaksanakan penertiban aset. “Ini merupakan usaha bersama kita semua dalam merapatkan barisan guna mencegah praktik korupsi,” puji Ketua KPK.

Gubernur Sumatra Selatan, Herman Deru menyampaikan rasa terima kasihnya atas usaha Kanwil BPN Provinsi Sumatra Selatan dalam melaksanakan kegiatan pendaftaran tanah di wilayahnya melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). “Tahun 2021, kita akan punya program Prodak, yang tujuannya mendaftarkan tanah-tanah yang belum disertipikatkan,” ungkap Gubernur Sumatra Selatan.

Komentar