Kementerian ATR/BPN Tingkatkan Pengelolaan Arsip guna Menunjang Tertib Administrasi

JurnalPatroliNews – Jakarta,– Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bertugas mengelola dan mengembangkan administrasi pertanahan baik berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria maupun peraturan perundangan lainnya. Tertib administrasi pertanahan merupakan salah satu upaya pencegahan permasalahan pertanahan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria ATR/BPN, Himawan Arief Sugoto pada kegiatan diskusi tematik dengan topik “Peranan dan Tata Kelola Warkah dalam Administrasi Pertanahan” yang dilaksanakan Kementerian ATR/BPN bersama Ombudsman Republik Indonesia (RI), Kamis (18/06/2020).
“Tertib administrasi pertanahan tidak lepas dari masalah penanganan arsip. Ada berbagai macam arsip yang menjadi tanggung jawab BPN, salah satunya adalah warkah sebagai salah satu aspek persyaratan untuk menghasilkan sebuah produk pertanahan yang harus dipelihara dengan baik,” tambah Himawan Arief Sugoto.
Lebih lanjut Himawan Arief Sugoto mengatakan kegiatan penyimpanan buku tanah selama ini masih tersimpan secara manual dalam bentuk bundel, ke depannya dokumen warkah akan dikelola secara elektronik. “Saya pernah menjadi Direktur Utama Perum Perumnas, masalah yang paling sering ditemukan adalah kehilangan warkah dan itu merepotkan. Saat ini Kementerian ATR/BPN sedang menggalakkan program digitalisasi warkah guna mengurangi kesalahan dan meminimalisir kehilangan warkah. Inilah salah satu wujud kita dalam membentuk tata kelola yang baik, Sumber Daya Manusia (SDM) yang baik dalam rangka mengelola dokumen tersebut,” ungkap alumni Institut Teknologi Bandung ini.
Kementerian ATR/BPN juga terus meningkatkan kualitas SDM dalam hal pelayanan kepada masyarakat, yang merupakan upaya mewujudkan nilai-nilai Kementerian ATR/BPN yaitu Melayani, Profesional dan Terpercaya. “Kita sedang bertransformasi ke arah digital baik di tingkat pusat maupun daerah, tentu ini harus didukung dengan SDM yang baik juga. Maka dari itu, kita sering kali mengadakan pelatihan baik itu pelatihan keterampilan, pelayanan dan pengaduan guna memberikan yang terbaik bagi masyarakat dan untuk mewujudkannya. Kita juga butuh bantuan, guidance dari Ombudsman RI dalam menyukseskan kegiatan ini,” tambahnya.
Pada kesempatan yang sama, Anggota Ombudsman RI Dadan Suparjo Suharmawijaya mengapresiasi diadakannya _sharing session_ oleh Kementerian ATR/BPN. “Terima kasih hari ini langsung dipimpin oleh Pak Sekjen untuk memberikan materi kepada teman-teman keasistenan utama maupun teman-teman di kantor perwakilan yang mendalami kasus terkait dengan pertahanan. Itulah yang menjadi dasar kenapa Ombudsman RI ingin mendalami terkait dengan warkah langsung dari pelaku atau sektor dalam hal ini Kementerian ATR BPN,” ujarnya.
Diskusi yang dilakukan melalui video conference ini dibuka oleh Anggota Ombudsman RI, Dadan Suparjo Suharmawijaya dan diisi dengan paparan dari narasumber Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Himawan Arief Sugoto, Kepala Biro (Karo) Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN, Yulia Jaya Nirmawati serta Karo Umum dan Layanan Pengadaan Kementerian ATR/BPN, Nurhadi Putra. (***)

Komentar