Kemkop UKM Targetkan Rasio Wirausaha Naik Jadi 4%

JurnalPatroliNews – Jakarta, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemkop UKM) menetapkan tujuh target kerja kerja hingga tahun 2024. Target yang dimaksud antara lain melahirkan 3500 startup berbasis teknologi dan informasi, melahirkan 500 koperasi modern, menjadikan lebih dari 10 juta usaha mikro bertransformasi ke sektor formal, serta peningkatan rasio kewirausahaan menjadi 4%.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan pihaknya juga menargetkan peningkatan kontribusi UMKM terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) menjadi 65%, peningkatan kontribusi koperasi terhadap PDB menjadi 5,5%, serta peningkatan kontribusi ekspor UMKM menjadi 17%.

“Upaya pencapaian target tersebut tidak akan berjalan tanpa koordinasi, kolaborasi, dan sinergi antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah,” ucap Teten dalam siaran pers yang diterima pada Kamis (8/4/2021).

Tidak hanya itu, Teten juga menetapkan empat agenda transformasi Kemenkop UKM yaitu transformasi usaha sektor Informal ke formal, transformasi ke dalam rantai pasok, transformasi digital dan modernisasi koperasi. “Semoga sinergi produktif ini memberikan kontribusi positif terhadap perekonomian nasional,” ujar Teten.

Saat ini hanya berkisar 3,47% rasio kewirausahaan nasional, lebih rendah dibanding negara-negara ASEAN seperti Singapura 8,76%, Thailand 4,26% dan Malaysia 4,74%. Populasi UMKM sebanyak 65.465.497 unit, namun kontribusinya terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional sebesar 60,51%. Dari jumlah tersebut, 98,7% merupakan Usaha Mikro dan porsi kredit perbankan yang diakses oleh UMKM baru mencapai 19,97%.

Disamping itu, kontribusi UMKM terhadap ekspor hanya 14,37%, lebih rendah dibanding negara lain (Singapura 41%, Malaysia 18%, Thailand 29 persen, Jepang 25% dan Tiongkok 60%).

Sementara itu,jumlah koperasi aktif sebanyak 127.124 unit, namun hanya berkontribusi terhadap PDB sebesar 5,1%. Koperasi yang diharapkan menjadi soko guru perekonomian nasional pada akhirnya belum dapat terwujud karena belum menjadi lembaga ekonomi pilihan masyarakat.

“Melihat proporsi dan peran KUMKM dalam perekonomian nasional, maka diperlukan peningkatan kerja terpadu, harmoni dan sinergi antar K/L bersama dinas yang membidangi Koperasi dan UMKM seluruh Indonesia, agar mampu mendorong pertumbuhan dan berkembangnya Koperasi dan UMKM,” kata Teten.

Sementara itu, Sekretaris Kemenkop UKM Arif Rahman Hakim menjelaskan bahwa pihaknya sedang melakukan pemantapan pelaksanaan dan perencanaan program/kegiatan Tahun 2021 dan 2022 pasca terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM.

Sejalan hal tersebut, Kemenkop UKM pada Tahun 2021 telah melaksanakan rintisan program/kegiatan dan pada Tahun 2022 akan melanjutkan kegiatan prioritas atas mandat PP Nomor 7 Tahun 2021. Mulai dari penanggungan biaya, pembinaan, dan pendampingan usaha mikro dalam perizinan usaha dan bantuan hukum.

“Selanjutnya pemanfaatan 30% infrastruktur publik untuk tempat pengembangan usaha dan promosi UMKM, kebijakan implementasi alokasi 40% belanja pengadaan barang/jasa pemerintah bagi UMKM, serta penyelenggaraan basis data tunggal UMKM,” ucapnya.

(bs)

Komentar