Kemlu RI: China Bentuk Satgas Selidiki Perbudakan ABK WNI di Kapal Ikan

JurnalPatroliNews-Jakarta – Kementerian Luar Negeri RI menyatakan pemerintah China telah membentuk satuan tugas antar-departemen untuk melakukan penyelidikan terkait dugaan eksploitasi anak buah kapal (ABK) Indonesia yang bekerja di kapal ikan Negeri Tirai Bambu.

Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu RI, Judha Nugraha, mengatakan Indonesia-China terus berkoordinasi dalam menangani kasus perdagangan orang dan perbudakan ABK WNI di beberapa kapal ikan Tiongkok.

“Kemlu China, Pemerintah Provinsi Liaoning, dan Pemerintah Kota Dalian serta instansi terkait lainnya di China terus melakukan penyelidikan. Pemkot Dalian telah membentuk satgas antar-departemen untuk melakukan investigasi yang komprehensif berdasarkan fakta lapangan terkait pelarungan jenazah, pembayaran gaji, dan kondisi ABK di atas kapal,” kata Judha dalam jumpa pers virtual Kemlu RI pada Rabu (17/6).

Selain investigasi di China, Judha menuturkan Polda Kepulauan Riau juga telah menetapkan tiga tersangka terkait dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dua ABK WNI yang bekerja di kapal ikan China Lu Xing Yuan Yu 901.

Dua ABK WNI yang berasal dari Pematang Siantar dan Sumbawa bernama Reynalfi (22) dan Andri Juniansyah (30). Keduanya memutuskan  melompat dari kapal mereka saat melintas di Selat Malaka lantaran tidak tahan atas perlakuan dan kekerasan yang mereka alami  di atas kapal.

Kedua WNI itu ditemukan nelayan pada 6 Juli lalu.

“Pada 15 juni Polda Kepri telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Kedua ABK WNI itu diberangkatkan oleh PT MTB yang berada di Jawa Tengah. Direktur dan komisaris PT MTB juga sudah ditangkap dan menjadi tersangka yang ditetapkan oleh Polda Jawa Tengah untuk kasus ABK yang lain,” kata Judha.

Selain terlibat kasus TPPO ABK WNI di kapal Lu Xing Yuan Yu 901, direktur dan komisaris PT MTB juga telah ditetapkan sebagai tersangka atas perdagangan 46 ABK WNI lainnya.

Puluhan ABK WNI itu mengalami kekerasan dan perlakuan buruk menjurus ke perbudakan saat bekerja di empat kapal China yakni Long Xing 629, Long Xing 605, Long Xing 606, dan Tian Yu 8. Keempat kapal ikan itu dikelola oleh Dalian Fishing Company di China.

Empat dari puluhan ABK WNI itu meninggal dunia, tiga di antaranya meninggal di atas kapal dan jenazahnya dilarung ke laut. Sementara itu, satu ABK WNI lainnya meninggal dunia karena sakit ketika berlabuh di Korea Selatan.

Judha menuturkan tidak menutup kemungkinan bahwa Indonesia akan melakukan investigasi bersama dengan China mengusut tuntas dugaan eksploitasi ABK WNI di kapal ikan Tiongkok ini.

“Kemlu siap bekerja sama membantu Polri jika membutuhkan
investigasi bersama dengan pihak China melalui mekanisme mutual legal assistance,” kata Judha. (/lk/)

Komentar