Kenapa ‘KASAL’ Tidak Di Undang Pada ‘RATAS Penegakan Hukum Dilaut’ Oleh Kemenkopolhukam..?

Oleh: Mantan Kepala Bais TNI Laksda TNI (Purn) Soleman B. Ponto.

SAAT ini beredar surat dari Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan HAM (Menko Polhukam) terkait Permohonan Rapat Terbatas membahas Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penyelenggaraan Keamanan, Keselamatan, dan Penegakan Hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia.

Namun surat yang beredar di percakapan aplikasi WhatsApp (WA) yang dibuat tanggal 14 Desember 2021 itu tidak mengundang Kepala Staf TNI AL (Kasal) Laksamana TNI Yudo Margono sebagai pihak bertugas untuk menegakan hukum dan menjaga keamanan diwilayah laut yurisdiksi nasional sebagaimana yang diatur pada pasal 9 huruf b UU Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI.

Tidak diundangnya KSAL pada rapat yang membahas Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penyelenggaraan Keamanan, Keselamatan, dan Penegakan Hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia, tentunya mengundang tanda tanya besar.

Ada tiga kemunginan alasan mengapa KSAL tidak diundang untuk ikut hadir pada rapat itu.

Kemungkinan Pertama, KSAL tidak diundang karena topik pembicaraan tidak ada kaitannya dengan tugas KSAL.

Sekarang mari kita uji, pertama, topik yang dibahas pada rapat itu adalah Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penyelenggaraan Keamanan, Keselamatan, dan Penegakan Hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia. Topik ini sangat erat hubungannya dengan tugas Angkatan laut sebagaimana yang diatur pada pasal 9 huruf b UU 34/2004 tentang TN yaitu Menegakan hukum dan menjaga keamanan wilayah laut yurisdiksi nasional sesuai dengan ketentuan hukum nasional dan hukum internasional yang telah diratifikasi.

Ternyata topik yang dibahas dalam rapat sangat erat kaitannya dengan tugas TNI AL dibawa pimpinan KSAL. Sehingga kehadiran KSAL sebenarnya harus mutlak hadir.

Jadi alasan pertama tidak bisa diterima.

Kemungkinan Kedua mungkin dianggap KSAL sudah diwakili oleh Panglima TNI. Memang banyak orang yang beranggapan bahwa KSAL memang seharusnya tidak perlu hadir karena sudah diwakili oleh Panglima TNI. Ini adalah anggapan yang keliru.

Komentar