Kepala Kemenag Jombang Gelar Hajatan Mewah Langgar Prokes Belum Disanksi

JurnalPatroliNews – Jombang, Hajatan pernikahan yang digelar Kepala Kemenag Jombang Taufiq Abdul Djalil beberapa waktu lalu, dinilai melanggar protokol kesehatan. Namun hingga hari ini, belum ada sanksi yang diberikan kepada Taufiq maupun manajemen hotel tempat hajatan digelar.

Resepsi pernikahan putri Taufiq digelar di ballroom salah satu hotel Jalan Soekarno-Hatta, Jombang pada Minggu (4/10). Pada undangan yang disebar, panitia sudah menjadwal kedatangan para tamu menjadi 6 sesi. Yakni mulai pukul 09.00-15.00 WIB.

Panitia tampak melindungi diri dengan memakai masker dan face shield atau pelindung wajah. Namun dalam video yang diterima detikcom, kerumunan tamu undangan masih terjadi di dalam tempat resepsi. Sebuah foto juga menunjukkan sejumlah tamu undangan berfoto dengan pengantin tanpa memakai masker dan tidak menjaga jarak.

Asisten 1 Bupati Jombang Anwar mengatakan, Taufiq dan keluarganya tidak menjalani tes swab sebelum menggelar resepsi pernikahan tersebut. Padahal menurut dia, tes swab menjadi syarat untuk mendapatkan izin menggelar hajatan nikah dari Pemkab Jombang.

“Kami pernah menyarankan seperti itu (tes swab). Buktinya (hasil tes swab) tidak dilampirkan. Kan izinnya mendadak, lima atau tiga hari sebelum hajatan. Kami sarankan segera swab kesehatan supaya yang hadir aman,” kata Anwar saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (7/10/2020).

Meski begitu, Pemkab Jombang memberi izin Taufiq untuk menggelar resepsi pernikahan putrinya. “Mudah-mudahan tidak terjadi (klaster baru),” ujar Anwar.

Hingga hari ini, Pemkab Jombang melalui Satpol PP belum memberi sanksi terhadap Taufiq. Petugas penegak Perda mengaku sebatas mengingatkan penyelenggara hajatan dan manajemen hotel agar mematuhi protokol kesehatan. Itu baru mereka lakukan sekitar 2 jam menjelang resepsi pernikahan tersebut berakhir.

“Kemarin sudah ada peringatan. Sanksinya sesuai SE Bupati (nomor 700/454/415.10.1.3/2020 tentang Protokol Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Pesta Perkawinan, Hajatan dan Pertunjukan Seni Dalam Hajatan) ya hanya dihentikan pelaksanaan kegiatannya,” ujar Anwar.

Sesuai ketentuan Peraturan Bupati (Perbup) Jombang nomor 57 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19, hajatan wajib digelar dengan mematuhi protokol kesehatan. Penyelenggara hajatan juga wajib membatasi tamu undangan maksimal 50 persen dari daya tampung ruangan.

Satpol PP Kabupaten Jombang bisa menghukum penyelenggara hajatan yang melanggar protokol kesehatan. Sesuai pasal 10 Perbup tersebut, sanksi administrasi berupa denda Rp 300.000. Manajemen hotel juga bisa diberi sanksi serupa.

Disinggung terkait ketentuan ini, Anwar mengaku akan melakukan kajian. “Nanti saya kaji lagi ya,” terangnya.

Pemberian sanksi juga bisa berpedoman pada Perda Jatim No 2 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman Ketertiban Umum dan Pelindungan Masyarakat. Seperti yang selama ini digunakan Satpol PP di berbagai daerah di Jatim untuk menindak pelanggar protokol kesehatan dalam Operasi Yustisi.

Sanksi administrasi dalam Perda ini diatur dalam pasal 49 ayat (6). Yakni maksimal Rp 500.000 untuk pelanggar perorangan dan Rp 100 juta bagi badan atau korporasi. Namun, Anwar mempunyai alasan tidak menggunakan Perda ini.

“Kalau Perda Pemprov Jatim itu kewenangan di provinsi, kami tetap mendasari pada SE Bupati,” tandasnya.

(dtk)

Komentar