Keputusan Bersama! Baleg DPR, Pemerintah, dan DPD Setuju Pilgub DKJ 1 Putaran

JurnalPatroliNews – Jakarta – Keputusan bersama antara Badan Legislasi (Baleg) DPR, Pemerintah, dan DPD telah mengesahkan metode pemilihan gubernur dan wakil gubernur oleh rakyat dalam Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ). Dalam kesepakatan ini, proses pemilihan hanya akan dilakukan dalam satu putaran, di mana kandidat dengan suara terbanyak secara langsung akan memenangkan Pilgub.

Langkah ini menggantikan aturan sebelumnya yang terdapat dalam Pasal 10 ayat 2 RUU DKJ yang mengusulkan penunjukan, pengangkatan, dan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur oleh Presiden dengan memperhatikan pendapat DPRD. Perubahan ini telah dibahas dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) nomor 74, dengan lanjutan pada ayat 3 dan 4 yang tertuang dalam DIM nomor 75 dan 76.

Supratman Andi Atgas, Ketua Baleg DPR RI, menjelaskan bahwa revisi ini menghilangkan persyaratan 50% plus 1% seperti yang terdapat dalam UU DKI saat ini, di mana pemenang Pilgub DKI Jakarta harus meraih suara sebanyak itu, sebagaimana dalam pemilihan presiden di tingkat nasional.

“Di UU DKI sekarang pemenang Pilkada itu sama dengan pemenang Pilpres 50+1. Sekarang diusulan pemerintah tidak menyebut 50+1 itu artinya sama dengan pilkada-pilkada lainnya, suara terbanyak, artinya ini juga tentu sudah mempertimbangkan pembelahan aspek sosiologsinya, pembiayaannya, karena kalau dua putaran seperti 2017, sekarang konsekuensinya siapa yang pemenang langsung selesai,” kata Supratman saat rapat kerja pembahasan DIM RUU DKJ di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (18/3/24).

“Setuju ya? setuju? setuju?” ujar Supratman disambut seruan setuju oleh peserta rapat. Supratman pun mengetuk palu sidang.

Suhajar Diantoro, Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, menegaskan bahwa keputusan yang diambil telah sesuai dengan proses pemilihan kepala daerah atau Pilkada di wilayah lain, termasuk di daerah khusus seperti Aceh dan Papua.

“Jadi mengikuti aturan pemilihan kepala daerah yang ada selama ini, yaitu UU Pilkada, begitu juga daerah-daerah khususnya di Aceh, Papua, sama dengan berlakunya pemilihan kepala daerah, jadi satu kali pemilihan, pemilik suara terbanyak adalah pemenangnya,” ungkap Suhajar.

Dengan keputusan ini, pasal 10 ayat 3 dan 4 RUU DKJ mengatur masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur selama lima tahun dan tata cara pemilihan mereka akan diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Komentar