Ketua Dewan Buleleng Supriatna Harapkan Penerapan Disiplin Bisa Sampai di Desa-Desa

JurnalPatroliNews – Buleleng : Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna, SH mengungkapkan, bahwa sampai saat ini penerapan kedisiplinan kepada masyarakat dalam rangka mendukung pelaksanaan Pergub Bali No. 46 Tahun 2020 dan Perbup Buleleng No. 41 Tahun 2020,p terutama di desa-desa Kabupaten Buleleng perlu mendapat perhatian khusus.

Ketika memberikan arahan dalam Apel Koordinasi Tim Yustisi Penegakan Kedisiplinan yang dilaksanakan di lapangan Mapolres Buleleng, Kamis pagi (17/09), Ketua Dewan Buleleng Supriatna menilai, betapa pentingnya penerapan disiplin masyarakat ini untuk menekan lanu penyebaran virus Covid-19, terutama di desa-desa yang dirasakan masih perlu mendapat perhatian dari pihak-pihak terkait.

Karena, menurut Sekretaris DPC PDI-P Buleleng asal Tejakula ini, kedisiplinan masyarakat di desa-desa di Buleleng masih kurang.

Buktinya, masih ada masyarakat yang beraktifitas di luar rumah tanpa menggunakan masker.

Untuk itu, Ketua Dewan Buleleng Supriatna berharap, adanya koordinasi yang lebih kuat lagi antara Tim Yustisi dengan perangkat desa setempat guna lebih meningkatkan lagi kedisiplinan masyarakat.

“Selain itu, pelaksanaan Pergub Bali dan Perbup Buleleng ini bisa dilaksanakan di desa-desa agar kesadaran masyarakat untuk mematuhi porotokol kesehatan bisa lebih meningkat,” pintanya berharap.

Sementara itu, usai kegiatan Apel, Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana, ST menyampaikan, bahwa semenjak diterapkannya Pergub Bali dan Perbup Buleleng ini, kasus Covid-19 di Buleleng mengalami penurunan, seperti data hari ini tercatat 0 (nol) kasus yang terjadi.

Bupati PAS sapaan akrab Putu Agus Suradnyana menambahkan, bahwa sekarang sedang dilaksanakan koordinasi dengan DPRD Buleleng.

“Apakah perlu atau tidaknya diberlakukan perda tentang pelaksanaan kedisiplinan ini,” kata PAS.

Terkait pernyataan Bupati PAS itu, Ketua Dewan Buleleng Supriatna ketika dikonfirmasi JurnalPatroliNews, ternyata meng-iya-kan, bahwa masalah perda ini masih dalam tahap koordinasi.

Supriatna menyatakan, bahwa Pandemi virus Corona sifatnya dinamis, dan apakah perlu perda untuk hal itu.

“Nah, Pandemi virus Corona ini kan kita tidak tahu, kapan akan berakhir dan sifatnya sangat dinamis, maka perlu dikoordinasikan. Apakah memang perlu untuk diterapkan perda yang mengatur hal ini,” jelasnya.

Kegiatan pelaksanaan Apel Koordinasi Tim Yustisi Penegakan Kedisiplinan pagi itu dikoordinir oleh Kapolres Buleleng AKBP I Made Sinar Subawa, S.IK, MH dan Perwira Pejabat di Polres Buleleng.

Secara khusus dihadiri oleh Bupati PAS sekaligus menjadi Pimpinan Apel, juga Sekda Buleleng Drs. Gede Suyasa, M.Pd, Forkompida Buleleng, Kepala Satpol-PP Buleleng, Unsur TNI-Polri, Dinas Perhubungan Kabupaten Buleleng, serta undangan lainnya.

Sesuai dengan rangkaian Perayaan Galungan hingga Jumat ini, kegiatan pemerintahan dan pembangunan Pemkab Buleleng sejatinya menikmati liburan. Sementara kegiatan Apel tetap dilaksanakan dengan mematuhi protokol kesehatan. (TiR).-

Komentar