Ketua KPK: Jangan Pernah Berpikir Untuk Korupsi Dana Bansos, Ancamannya Hukuman Mati !

Jurnalpatrolinews – Jakarta : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperingatkan agar tidak ada pihak-pihak yang mencoba korupsi dan memanfaatkan dana Bansos untuk kepentingan pribadi. KPK ingin memastikan bansos yang disalurkan untuk membantu masyarakat terdampak pandemi corona benar-benar tepat sasaran, penggunaan dana bansos hingga penyalurannya ke masyarakat terus diawasi oleh KPK  

Ketua KPK, Komjen Firli Bahuri, mengultimatum pihak-pihak yang mencoba menyelewengkan dana bansos bakal berhadapan dengan KPK, tak main-main, pelaku bakal dituntut hukuman mati sesuai Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor.

“Kembali saya ingatkan, jangan pernah berpikir, coba-coba, atau berani korupsi dana bansos. KPK pasti akan mengambil opsi tuntutan hukuman mati,” ujar Firli dalam keterangannya, Sabtu (29/8).

“Kondisi pandemi COVID-19 tentunya masuk atau memenuhi unsur ‘dalam keadaan tertentu’ sesuai Pasal 2 ayat (2) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sehingga hukuman mati layak menjadi hukuman bagi pelaku koruptor bansos,” lanjutnya.Menurut Firli, pihak yang berani korupsi dana bansos sangat kejam dan tega. Sebab dana tersebut sangat dibutuhkan bagi masyarakat yang terdampak pandemi corona.

“Orang yang berani korupsi jelas tidak beriman. Ketamakan dan nafsu membutakan mata, menutup rapat daun telinga dari pilu nyaring jeritan pedih saudaranya,” ucapnya,dikutip dari Kumparan.

Lebih lanjut, Firli menyatakan KPK telah mengidentifikasi 4 potensi korupsi dalam penggunaan dana COVID-19. KPK sekaligus membuat 4 langkah antisipasi agar tidak terjadi korupsi yakni:

  1. Potensi Korupsi Pengadaan Barang/Jasa mulai dari kolusi, mark-up harga, kickback, konflik kepentingan & kecurangan.

Antisipasinya, KPK mengeluarkan SE No.8 Th 2020 tentang Penggunaan Anggaran Pelaksanaan Barang/Jasa dlm Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 Terkait Pencegahan Korupsi.

Isi dari SE tersebut adalah memberikan rambu-rambu pencegahan untuk memberi kepastian bagi pelaksana PBJ hingga mendorong keterlibatan aktif APIP dan BPKP untuk melakukan pengawalan dan pendampingan proses pelaksanaan PBJ dengan berkonsultasi kepada LKPP.

  1. Potensi korupsi filantropi/sumbangan pihak ketiga.

Kerawanan pada pencatatan penerimaan, penyaluran bantuan & penyelewengan bantuan.

Upaya pencegahan: KPK menerbitkan panduan berupa Surat KPK Nomor B/1939/GAH.00/0 1-10/04/2020 tentang Penerimaan Sumbangan/Hibah dari Masyarakat. Ditujukan kepada Gugus Tugas dan seluruh kementerian/lembaga/pemda.

  1. Potensi korupsi pada proses refocusing dan realokasi anggaran Covid-19 untuk APBN dan APBD.

Titik rawannya terletak pada alokasi sumber dana dan belanja serta pemanfaatan anggaran.

Upaya pencegahan: Koordinasi, monitoring perencanaan refocusing/realokasi anggaran, dan memberikan rekomendasi kepada Kementerian/lembaga/pemda apabila menemukan ketidakwajaran penganggaran atau pengalokasian.

  1. Potensi korupsi penyelenggaraan bantuan sosial (Social Safety Net) oleh pemerintah pusat dan daerah. KPK mengidentifikasi titik rawan pada pendataan penerima, klarifikasi dan validasi data, belanja barang, distribusi bantuan, serta pengawasan.

Upaya pencegahan: mendorong Kementerian/Lembaga/Pemda untuk menggunakan DTKS sebagai rujukan pendataan penerima Bansos dan mendorong keterbukaan data penerima Bansos serta membuka saluran pengaduan masyarakat.

Komentar