Ketua Satgas PEN : Pemerintah Bakal Tambah Penerima Bantuan Modal Kerja Jadi 15 Juta UMKM

Jurnalpatrolinews – Jakarta,  Wakil Menteri BUMN I sekaligus Ketua Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Budi Gunadi Sadikin menyatakan pemerintah akan memberikan bantuan modal kerja (BMK) atau bantuan presiden kepada 15 juta pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Ini artinya, pemerintah menambah target penyaluran bantuan sebanyak 3 juta dari sebelumnya yang hanya 12 juta pelaku UMKM.

“Program ini sebagai langkah pertama memberikan hibah 2,4 juta kepada potensi 15 juta pengusaha mikro,” ucap Budi dalam video conference, Jumat (28/8).

Untuk tahap awal, sambung Budi, pemerintah akan menyalurkan modal kerja tersebut kepada 9,1 juta pelaku UMKM. Dana yang disiapkan sebesar Rp22 triliun.

Nantinya, pelaku UMKM akan mendapatkan bantuan modal kerja sebesar Rp2,4 juta. Budi menargetkan bantuan tersebut bisa disalurkan dalam satu hingga dua bulan ini.

“Sehingga bisa membantu menggerakkan ekonomi kuartal III 2020 ini,” imbuh Budi.

Sementara, Budi menyatakan realisasi bantuan modal kerja sejauh ini baru 10,9 persen dari pagu Rp22 triliun. Artinya, pemerintah baru menyalurkan bantuan sebesar Rp2,39 triliun.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan bantuan modal kerja akan dilakukan secara bertahap. Pemerintah menargetkan seluruh bantuan bisa tersalurkan maksimal September 2020.

“Setiap hari bertambah, sampai kira-kira September 2020,” kata Jokowi.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyatakan ada beberapa syarat yang harus dimiliki UMKM untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah. Salah satunya adalah harus warga negara Indonesia (WNI).

Kemudian, memiliki nomor induk kependudukan (NIK), mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul lampiran. Penerima bantuan juga bukan aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI/Polri, serta pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Sementara, pelaku usaha yang mendapatkan bantuan harus melalui usulan dari lembaga pengusul. Lembaga yang dimaksud, antara lain dinas yang membidangi koperasi dan UMKM provinsi dan kabupaten/kota dan koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum.

Kemudian, kementerian/lembaga, perbankan, perusahaan pembiayaan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan lembaga penyalur program kredit pemerintah yang terdiri atas BUMN dan badan layanan umum (BLU). (lk/*)

Komentar