Ketua Umum Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Pusat, Agus Kossay Setelah Jalani Hukuman 11 Bulan Penjara

Jurnalpatrolinews – Jayapura, Setelah menjalani putusan vonis 11 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Balikpapan-Kalimantan Timur, Ketua Umum Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Pusat, Agus Kossay, Rabu (12/8/2020) sekira pukul 8.40 WITA, dibebaskan Rutan Kelas II-B Balikpapan.

Agus Kossay dijemput oleh tim kuasa hukum, keluarga, dan tiga orang ex tahanan politik (tapol) Papua korban rasisme yang sudah bebas sebelumnya di antaranya Hengky Hilapok, Buchtar Tabuni, dan Steven Itlay.

Usai bebas, Agus Kossay mengucap syukur kepada Allah pemilik kebenaran dan pemilik segala mahluk.

“Dalam kesempatan ini saya juga secara pribadi, keluarga, dan organisasi menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang mendukung kami, tujuh tapol korban rasis Papua, yang telah menjalani proses hukum di Balikpapan, Kalimatan Timur, Indonesia,” kata Agus Kossay, seperti yang tertuang dalam rilis pers yang diterima Jubi, di Kota Jayapura, Rabu (12/8/2020).

Agus Kossay menyampaikan ucapan terima kasih kepada beberapa pihak. Pertama, Tim Koalisi Hukum yang telah mendampingi tujuh tapol, sejak penangkapan sampai selesai menjalani hukuman penjara.

Kedua, kepada para pecandu kemanusiaan, keadilan, dan kedamaian yang tergabung dalam Solidaritas Nasional Rakyat Indonesia dan solidaritas internasional yang memberkuat proses hukum yang didorong oleh Koalisi Hukum 7 Tapol Korban Rasis Papua di Balikpapan, Kalimantan Timur, Indonesia,” katanya.

Ketiga, ucapan terima kasih kepada seluruh rakyat yang terus mendukungnya secara pribadi, keluarga, kelompok, organisasi, dan lembaga-lembaga masyarakat dan pemerintah demi nilai kemanusiaan di Papua.

Keempat, saya juga menyampaikan terima kasih kepada semua pejuang yang tak pernah lelah dan berhenti mengkampanye proses hukum semua tahanan politik, terutama kami tujuh orang yang telah menjalani proses hukum di Balikpapan, dan menjadi sorotan semua pihak, baik lokal, nasional, dan internasional,” katanya.

Agus juga mengatakan bahwa penangkapan dan pemenjaraan para pejuang Papua oleh penguasa kolonial Indonesia adalah suatu bentuk pengakuaan terhadap perjuangan Bangsa.

“Pratek seperti ini terus terjadi di wilayah-wilayah yang masih mengalami penjajahan oleh kolonial,” kata Agus.

“Bebas dari penjara bukan akhir perjuangan. Selama penguasa kolonial Indonesia masih menjajah, selama itu pula hak penentuan nasib sendiri harus terus diberjuangkan sampai keadilan dan perdamaian di West Papua terwujud,” imbuhnya.

Penjara dalam pandangan para pejuang dan rakyat West Papua, kata Agus, tidak ada yang luar biasa. Penjara ibarat hotel gratis yang dianggap biasa-basa saja.

“Luar biasa bagi pejuang dan rakyat West Papua adalah setelah terwujudnya cita-cita merdeka dan berdaulat. Selama itu belum terwujud, saya bersama rakyat West Papua akan terus menyuarakan ketidakadilan kolonial sampai titik darah penghabisan. Saya juga minta penguasa kolonial Indonesia segera bebaskan seluruh tahanan politik Bangsa Papua di seluruh wilayah Indonesia, tanpa syarat,” pungkas Agus Kossay. (jubi)