Kita yang Buat Pembelahan di Masyarakat, PKS Setuju Presidential Threshold Diturunkan Jadi 10 Persen

JurnalPatroliNews – Jakarta, Selain ratusan petugas KPPS meninggal dunia pada Pemilu serentak 2019, dan akan ada ratusan Plt kepala daerah jika Pilkada 2022 dan 2023 tidak digelar, alasan lain pentingnya revisi UU 7/2017 tentang Pemilu adalah menurunkan ambang batas pencalonan presiden.

Demikian disampaikan anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera dalam diskusi daring Indonesian Leaders Talk (ILT) ke-26 bertema “RUU Pemilu, Kehendak (Wakil) Rakyat?” pada Jumat malam (29/1).

Politisi PKS ini menawarkan revisi pada poin tersebut dengan menurunkan ambang batas pencalonan presiden menjadi 10 persen kursi atau 15 persen suara.

Bagi Mardani, menurunkan ambang batas adalah salah satu upaya menyehatkan demokrasi. Saat ini yang berlaku, 20 persen dari jumlah kursi DPR atau 25 persen dari suara sah secara nasional.

“Bongkar barrier to entry, maksimal 10 persen kursi atau 15 persen suara,” kata dia.

Menurut Mardani, menurunkan threshold, presiden dan pilkada, merupakan bagian dari menyehatkan demokrasi. Karena dua kali pilpres, cuma dua kandidat saja yang bertarung.

“Ini amat sangat membelah masyarakat. Jadi kalau ada pembelahan masyarakat jangan salahkan masyarakat, tapi karena kita yang memang membuat pembelahan dengan membuat threshold tinggi,” ucapnya.

Dengan landasan tersebut, Mardani melihat bahwa UU Pemilu harus direvisi, berdasar evaluasi substansial pada pelaksanaan pemilu lalu serta proyeksi bahaya di masa depan.

Mardani bersama Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mendorong adanya pembahasan lebih lanjut RUU Pemilu.

(*/lk)

Komentar