KKP Pastikan Produk Perikanan Bermutu Tinggi

Jurnalpatrolinews – Jakarta : Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mendorong pelaku usaha memastikan mutu bahan baku ikan dalam berproduksi. Tujuannya agar produk yang dihasilkan mudah diserap pasar, baik pasar domestik maupun luar negeri.

Mengingat pentingnya mutu bahan baku ikan, Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP) menggelar seminar online bertajuk “Standar Bahan Baku Unit Pengolahan Ikan”. Kegiatan yang berlangsung Selasa (4/8) itu diikuti 4.157 peserta terdaftar.

Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, menyampaikan bahwa daya saing produk kelautan dan perikanan akan menguat seiring dengan terjaminnya proses produksi, serta suplai bahan baku yang memenuhi standar dengan jaminan kontinuitas.

“KKP selain mengoptimalkan penangkapan ikan dengan cara yang baik, juga mendorong peningkatan perikanan budidaya baik air tawar, payau, maupun laut dengan cara yang baik. Langkah ini untuk memperkuat kebutuhan bahan baku industri yang bermutu,” ujar Menteri Edhy.

Menteri Edhy menyampaikan, pemenuhan bahan baku industri yang bermutu akan mendorong peningkatan ekspor hasil perikanan dan perdagangan dalam negeri. Selain itu untuk mendukung suksesnya gerakan nasional ‘Bangga Buatan Indonesia’.

Pada kesempatan yang sama, Dirjen PDSPKP Nilanto Perbowo menyampaikan industri pengolahan ikan punya peran besar bagi perekonomian negara, sosial, hingga keberlanjutan lingkungan. Di antaranya penyediaan lapangan kerja, menjaga lingkungan melalui konsep industri tanpa limbah (zero waste), penyedia sumber ketahanan pangan, serta peningkatan kesehatan dan kecerdasan bangsa melalui peningkatan konsumsi ikan.

“Untuk itu, konektivitas yang erat di sektor hulu perikanan tangkap dan perikanan budidaya untuk mensuplai pasokan bahan baku bermutu ke industri di sektor hilir sangat penting. Utamanya menjaga industri pengolahan ikan agar terus bergerak di tengah suasana pandemi Covid-19 ini,” ujar Nilanto Perbowo.

Guna menjaga terjaminnya mutu selama kegiatan penangkapan ikan, KKP mengeluarkan Permen KP Nomor 7 Tahun 2019 tentang Persyaratan dan Tata Cara Penerbitan Sertifikat Cara Penanganan Ikan yang Baik (CPIB) untuk kapal penangkap maupun pengangkut. Sertifikat ini menyatakan bahwa kapal tersebut sudah memenuhi persyaratan Pengendalian Mutu.

Selain itu, sektor perikanan budidaya juga menerapkan jaminan mutu mulai dari pembenihan hingga pembesaran. Caranya melalui penyusunan standar, penerapan sertifikasi Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB), Cara Pembenihan Ikan yang Baik (CPIB), Cara Pembuatan Pakan Ikan yang Baik (CPPIB), registrasi pakan dan obat ikan, monitoring residu, dan pengawasan penyakit ikan.

Sementara itu, salah satu tenaga ahli mutu dan keamanan pangan Uni Eropa (UE), Helder Silva, menyampaikan pentingnya pedoman cara pengolahan ikan yang baik (Good Manufacturing Practices) di Unit Pengolahan Ikan (UPI), khususnya di masa pandemi Covid-19.

“Perlu diterapkan upaya pencegahan melalui sanitasi higiene serta langkah-langkah yang harus dilakukan apabila terindikasi ada karyawan yang terinfeksi. Peserta juga mendapatkan pedoman/guidance yang telah dirilis oleh European Food Safety Authority sebagai otoritas keamanan pangan untuk Uni Eropa,” ujarnya.

Hal menarik yang menjadi pertanyaan beberapa peserta terkait perlunya penerapan sertifikasi Cara Penanganan Ikan yang Baik (CPIB) bagi nelayan kecil yang menjual ikannya baik ke Unit Pengolahan Ikan untuk ekspor maupun pasar lokal. Tidak bisa dipungkiri, sertifikasi CPIB tetap harus dipenuhi oleh pemilik kapal kecil sejak penanganan ikan di atas kapal hingga pembongkaran. Sertifikat ini penting sebagai sistem jaminan mutu keamanan hasil perikanan bagi konsumsi lokal dan ekspor, terlebih lagi ekspor ke Uni Eropa.

Komentar