KKP Sisir Lokasi Penjualan Ilegal Sisik Penyu di Makassar

Jurnalpatrolinews – Makassar : Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyisir toko oleh-oleh di Kota Makassar, Sulawesi Selatan yang disinyalir menjual aksesoris sisik penyu. Hal ini dilakukan untuk memperketat pengawasan perdagangan illegal biota laut yang telah dilindungi secara nasional.

Terlebih, diperkuat laporan yang disampaikan oleh  Koalisi Perlindungan Penyu Indonesia (KPPI) pada tanggal 23 Agustus 2020 tentang perdagangan bagian-bagian penyu yang diperdagangkan di toko pusat oleh-oleh Makassar.

Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, Aryo Hanggono mengemukakan salah satu ancaman terhadap penyu adalah perdagangannya baik dalam bentuk daging, telur maupun bagian tubuhnya seperti sisik untuk dijadikan cinderamata atau aksesoris.

“Kegiatan yang dilakukan oleh KKP adalah upaya perlindungan dan pelestarian biota laut dilindungi di Sulawesi Selatan,” jelas Aryo saat memberikan keterangan di Maratua, Berau (3/9)

Aryo mengatakan semua jenis penyu telah dilindungi secara nasional melalui Permen LHK No. 106/2018. Hal ini berarti segala bentuk perdagangan penyu baik dalam keadaan hidup, mati, maupun bagian tubuh dan turunannya, seperti cangkang dan sisik dilarang.

“Untuk melakukan penertiban terhadap pemanfaatan penyu dan turunannya, KKP telah menerbitkan Surat Edaran No. SE 526 tahun 2015 tentang Pelaksanaan Perlindungan Penyu, Telur, Bagian Tubuh, dan/atau Produk Turunannya,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Makassar Andry Sukmoputro melaporkan penyisiran ke setiap toko oleh-oleh di sepanjang Jalan Somba Opu dan Jalan Kijang Kota Makassar, Selasa (1/9), dilakukan oleh tim gabungan KKP yang terdiri dari BPSPL Makassar, Satwas Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Makassar dan Pangkalan PSDKP Bitung.

“Hasilnya dari 12 toko yang didatangi oleh Tim Gabungan terdapat 7 toko yang masih menjual aksesoris berasal dari sisik penyu,” ujar Andry selepas penyisiran di Makassar (1/9).

Andy mengungkapkan aksesoris dari sisik penyu berupa gelang dan cincin tersebut dijual dengan harga berkisar antara 20 ribu sampai 100 ribu tergantung besar dan ukuran aksesoris.

“Menurut keterangan pemilik atau karyawan toko, aksesoris tersebut didapatkan langsung oleh orang yang berasal dari pulau – pulau sekitar Makassar, dan kegiatan ini sudah berlangsung selama satu tahun ini,” ungkapnya.

Sejalan dengan Kepala BPSPL Makassar, Kepala Pangkalan PSDKP Bitung, Donni Muhammad Faisal menyambut baik kerja sama antara Pangkalan PSDKP Bitung dan juga BPSPL Makasar dalam kegiatan penyisiran tersebut.

“Harapan dari kami kegiatan penyadar tahuan mengenai jenis ikan dilindungi dilakukan secara menyeluruh sehingga dapat mengubah pola pikir masyarakat untuk tidak menangkap jenis ikan atau biota laut yang dilindungi, apalagi untuk untuk dimanfaatkan. Tidak ada lagi permintaan pasar untuk penjualan aksesoris dari bahan baku biota yang dilindungi,” tutur Donni, yang dihubungi secara terpisah di Bitung, Sulawesi Utara.

Mengingat banyak pedagang yang belum memahami tentang perlindungan penyu, tim gabungan belum melakukan penindakan kepada pedagang yang menjual aksesoris dari sisik penyu melainkan memberikan pembinaan kepada pemilik dan karyawan toko dengan membagikan poster berisi informasi tentang biota yang dilindungi.

Namun demikian, KKP akan terus melakukan pemantauan dan pengawasan agar tidak ada lagi yang menjual produk ilegal tersebut.

Komentar