Klarifikasi !!, Lelang Mamin DPRD Kota Bekasi Sesuai PerPres 16/2018, Ini Penjelasan PPID

JurnalPatroliNews, BEKASI – Kepala bagian PP sebagai PPID pembantu pada sekretariat DPRD kota Bekasi Lusiana menjelaskan melalui telepon seluler kepada awak media Selasa (9/2/2021)  tentang makan dan minum (Mamin) dilingkungan DPRD.

Lusiana menjelaskan tentang proses lelang makan minum di lingkungan DPRD kota Bekasi yang sudah dilaksanakan oleh pihak ULP dan saat ini masih tahap evaluasi

“Prosedur mekanisme proses pengajuan lelang dari DPRD ke ULP sudah kami tempuh sesuai dengan aturan dan perundangan yang berlaku, tentunya kami tidak melakukan intervensi, apalagi mengarahkan karena sifatnya terbuka untuk umum siapa saja pengusaha dibidangnya berhak ikut asal sesuai dengan prasyarat yang ada,” ujar Lusi.

Mekanisme lelang merupakan wewenang ULP dalam penentuan pemenang lelang sesuai dengan Peraturan Presiden No 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah, Peserta lelang bisa mangajukan penawaran dari seluruh Indonesia.

“Terkait peserta yang ikut melakukan penawaran lelang kami rasa sudah sesuai dengan peraturan dan syarat yang ada,” ucap Lusi.

Lusi sangat berapresiasi dengan kritik dari stakeholder dalam menunjang kinerja yang lebih baik.

“Kritik dari para stakeholder sangat penting untuk menunjang good n clean government dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa dilingkungan DPRD, pengawasan yang dilakukan akan membuat kami melakukan evaluasi jangan sampai terjadi kecurangan didalam pelaksanaan lelang tersebut,” ucap Lusi.

(Jell)

Komentar