Kok Bisa! Perbedaan Diskresi Karantina Perjalanan, Ini Penjelasan Luhut!

JurnalPatroliNews – Jakarta,- Perlakuan perbedaan Diskresi Karantina antara Rakyat biasa dan Pejabat menjadi polemik tersendiri diera Pandemi ini, berbagai kritik pun menerjang bak hujan deras. Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves), meminta agar jangan ada pihak yang mengadu soal Diskresi Karantina Pejabat Negara, orang terpandang, dan rakyat biasa.

“Apa pun mengenai perjalanan, ada Diskresi kepada eselon 1 dan seterusnya, itu diberikan berlaku Universal. Bukan hanya di Indonesia. Kenapa? Karena mekanisme bernegara itu harus tetap jalan. Tapi tentu dengan pengawasan yang ketat. Jadi jangan dibentrokkan, diadu-adu antara pejabat Pemerintah, antara orang berada, dengan Rakyat biasa,” ujarnya dalam Konferensi Pers perkembangan penanganan COVID-19 yang dipantau secara daring di Jakarta, Senin (27/12).

Ia menyindir seorang mantan Pejabat Negara yang sebelumnya mempertanyakan soal perlakuan berbeda kebijakan Karantina terhadap Pejabat dan Rakyat biasa.

“Saya kira itu tidak Arif kalau ada mantan Pejabat bicara seperti itu. Kita tahu apa yang harus kita lakukan saat ini dengan pengalaman kita selama ini. Kita akan memberikan yang terbaik buat Republik ini,” imbuhnya.

“Jadi saya mohon teman Media jangan membuat, dalam keadaan seperti ini, berita-berita yang Kontradiktif. Catat saja, ambil saja berita yang resmi disampaikan Pemerintah,” pintanya.

Diketahui, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 25/2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi COVID-19 yang mengatur kewajiban karantina bagi WNI dan WNA dari luar negeri.

Pengecualian, kewajiban karantina hanya berlaku bagi WNA dengan kriteria pemegang Visa Diplomatik dan Dinas, Pejabat Asing serta rombongan yang melakukan kunjungan kenegaraan, Delegasi Negara-negara Anggota G-20, dan skema TCA.

Komentar