Komandan Bisa Dihukum Jika Anggota Salah, Perkap Waskat Diteken, Ini Penjelasan Irjen Ferdy Sambo

JurnalPatroliNews – Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menandatangani Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat (Waskat). Dengan berlakunya perkap ini, maka atasan dari anggota polisi yang melakukan pelanggaran akan turut ditindak.

Hal itu diungkapkan oleh Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dalam keterangan tertulis, Sabtu (9/4/2022). Ferdy menyebut pihaknya akan meminta pertanggungjawaban terhadap komandan dua tingkat di atas si oknum.

“Dua tingkat di atas anggota yang melanggar atau atasan akan diminta pertanggungjawaban,” tegas Ferdy.

Pernyataan itu disampaikan Ferdy kepada jajaran Polda Jawa Barat saat dirinya menggelar inspeksi mendadak (sidak), Jumat (8/4). Di Polda Jawa Barat sendiri, sambung dia, jumlah temuan pelanggarannya masih tinggi pada periode 2020-2022.

Di Polda Jawa Barat, pelanggaran kode etik profesi Polri (KEPP) antara lain penggunaan narkoba, tindak pidana, tidak profesional, disersi dan pelanggaran lainnya. Ferdy mendorong Polda Jabar zero pelanggaran pada 2022, usai sidak kemarin.

Dia meminta Kapolres dan jajarannya turun ke lapangan untuk memastikan kerja anggotanya. Sekaligus untuk memastikan jika ada komplain dari masyarakat terkait kinerja, dapat diselesaikan oleh Kapolres.

“Temuan langsung di Polres jajaran, jika rekan Kapolres tidak bisa melakukan hal kecil, maka rekan tidak akan bisa melakukan hal besar,” ujar dia.

Kembali ke soal Perkap Nomor 2 Tahun 2022, Ferdy menjelaskan dalam Pasal 7 Ayat (1) diatur tentang atasan menemukan kesalahan atau pelanggaran, wajib ditindaklanjuti yaitu pembinaan dan penyelesaian disiplin atau kode etik sesuai ketentuan yang berlaku.

Lalu pada Pasal 7 Ayat (2) berbunyi dugaan tindak pidana serahkan kepada fungsi Reskrim. Selanjutnya Pasal 9 mengatur bahwa atasan yang tidak melaksanakan kewajiban, diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Komentar