Komisi I DPR Dukung Protes Keras ke Inggris Soal Benny Wenda

JurnalPatroliNews – JAKARTA – Anggota Komisi I DPR RI, Bobby Adhityo Rizaldi mendukung protes keras Pemerintah Indonesia kepada Inggris atas insiden Benny Wenda yang mendeklarasikan pemerintahan sementara Papua Barat pada 1 Desember 2020.

Menurut Bobby, pemanggilan Duta Besar Inggris di Jakarta Owen Jenkins oleh pemerintah Indonesia terkait Benny Wenda itu adalah hal yang tepat dan menunjukkan ketegasan kita terhadap siapapun yang mengganggu NKRI.

“Apa yang dilakukan pemerintah adalah hal yang tepat, kita wajib protes, siapa pun tidak boleh ada yang mengganggu kedaulatan NKRI, termasuk Inggris,” ujar Bobby Adhityo Rizaldi dalam keterangan tertulis, Senin (7/12/2020).

Politikus Partai Golkar ini berpendapat, apa yang dilakukan oleh pemimpin kelompok United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) Benny Wenda itu tidak masuk akal, karena karena Benny bukan warga Papua Barat melainkan warga Inggris.

“Benny Wanda telah menjadi warga Inggris sehingga tidak berhak mewakili rakyat Papua Barat,” katanya.

Selain itu, dia juga mengingatkan kembali terkait petisi Benny Wenda tahun 2017 telah ditolak oleh Ketua Komisi Khusus Dekolonialisasi PBB. Dia sangat menyayangkan pemerintah Inggris melakukan pembiaran pada warganya, karena hal ini bisa mengganggu hubungan diplomasi dan bilateral antarkedua negara.

Tentu diperlukan iklim yang kondusif dalam menjaga investasi perusahaan Inggris, salah satunya investasi British Petroleum (BP) di Tangguh teluk Bintuni Papua Barat.

“Hal yang sangat disayangkan jika ternyata Inggris melakukan pembiaran, karena urusan Papua Barat itu sudah final. Jadi negara manapun dilarang mendukung gerakan separatis dari negara yang sudah ada pemerintahannya,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Majelis Umum PBB, dalam The Act of Free Choice diterima oleh Sidang Umum PBB dan disahkan dengan Resolusi Majelis Umum PBB Nomor 2054 pada 19 November 1969 dengan disahkannya hasil Perpera, dinyatakan Papua Barat merupakan bagian dari NKRI yang sah menurut hukum internasional.

(sdn)

Komentar