Komisi II soal Paguyuban di Garut Ubah Lambang Pancasila: Bisa Dipidana!

JurnalPatroliNews – Jakarta,– Sebuah paguyuban di Garut, Jawa Barat, bernama Paguyuban Tunggal Rahayu membuat geger karena mengubah lambang Garuda Pancasila. Komisi II DPR RI menilai tindakan tersebut dapat dikenakan pidana.

“Bisa dipidanakan,” kata Wakil Ketua Komisi II, Yaqut Cholil Qomas kepada wartawan, Rabu (9/9/2020).

Alasan Yaqut menilai tindakan paguyuban itu bisa dipidana karena menyangkut lambang negara. Yaqut meminta kepolisian segara mengambil tindakan.

“Karena ini menyangkut lambang negara. Aparat kepolisian harus segera mengambil tindakan,” ujar Yaqut.

Namun, Yaqut belum bisa menjelaskan apakah paguyuban tersebut dapat dikenakan pasal makar atau tidak. Dia menyerahkan penanganan Paguyuban Tunggal Rahayu kepada polisi.

“Kalau makar, masih diperlukan penyelidikan lebih lanjut. Biar kepolisian yg mengusutnya,” ujar Yaqut.

“Tapi penghinaan terhadap lambang negara, itu sudah jelas. Ada UU yg mengatur tentang lambang negara ini,” imbuhnya

Sebelumnya, Paguyuban Tunggal Rahayu tengah menjadi sorotan lantaran mereka mengubah lambang Garuda Pancasila. Pemkab Garut mengungkap sosok bos atau pimpinan paguyuban tersebut.

Kepala Kesbangpol Garut Wahyudijaya menjelaskan paguyuban yang berbasis di Cisewu itu mulai muncul awal September 2020. Beberapa waktu lalu, perwakilan dari kelompok tersebut datang ke kantor Kesbangpol untuk mengajukan legalitas.

“Namun, kita menemukan kejanggalan. Seperti mereka berani menggunakan lambang Pancasila yang diubah,” kata Wahyu, Selasa (8/9).

Polri pun bergerak menyelidiki kasus ini. Polda Jabar melakukan penyelidikan terhadap Paguyuban Tunggal Rahayu.

“Ditreskrimum Polda Jawa Barat saat ini sedang melaksanakan penyelidikan terhadap Paguyuban Tunggal Rahayu tersebut,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Senin (7/9).

[dtk]

Komentar