Konsep Kemenkeu: Kredit Rumah Bisa Dijadikan Surat Berharga untuk Jual Beli, Ini Usul Sri Mulyani

JurnalPatrolinews – Jakarta,- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengusulkan kredit perumahan bisa dijadikan surat berharga yang dapat diperjualbelikan di pasar sekunder. Konsep kini tengah dirumuskan Kementerian Keuangan (Kemeneku).

“Menurutmu, bagaimana jika kredit perumahan dijadikan surat berharga yang dapat diperjualbelikan di pasar sekunder? Inilah konsep yang tengah dirumuskan dalam rangkaian acara menuju #G20Indonesia yang diselenggarakan oleh @ditjenkn Kemenkeu berkolaborasi dengan @ptsmfpersero pagi ini,” ujar Sri Mulyani dikutip dari akun Instagramnya @smindrawati, Rabu (6/7/2022).

Acara yang mengundang narasumber dari Japan Housing Finance Corporation (JHFC) dan Mongolia Mortgage Corporation (MNK) ini tak hanya bertujuan menciptakan pembiayaan yang lebih maju dan canggih untuk berbagai jenis aset, namun utamanya lebih ditujukan untuk membantu masyarakat, khususnya yang berpenghasilan rendah, dalam memenuhi kebutuhan dasar terhadap tempat tinggal.

 Sejalan dengan prioritas tersebut, sejak tahun 2010 hingga pertengahan tahun ini, APBN telah menyalurkan subsidi senilai Rp85,7 triliun atau setara 1.038.538 unit rumah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Tahun 2022, pemerintah telah menargetkan pemberian subsidi untuk 200.000 unit rumah melalui program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

Komentar