Konsisten dan Tidak Diskriminasi, BPIP Ingatkan : Kewajiban kepala daerah Tegakkan Aturan Protokol Kesehatan

JurnalPatroliNews – Jakarta, Kewajiban kepala daerah untuk menegakkan aturan protokol kesehatan dengan konsisten dan tidak diskriminasi dalam penegakan hukum menjadi sarat mutlak dimasa pandemi Covid -19, Akan tetapi penegakan hukum mentaati protokol kesehatan tidak konsisten tentunya  dapat  menimbulkan apatisme publik, Hal itu dikatakan Romo Benny Susetyo . Staf Khusus BPIP (Badan Pembinaan Ideologi Pancasila), Minggu (15/11)

” Saatnya patuhi ketaatan protokol kesehatan untuk mengatasi Covid-19,  bila ada keteladanan dan kewibawaan kepala daerah untuk menegakkan aturan protokol kesehatan,” Ujar Romo Benny.

Dikatakan Staf Khusus BPIP, Kebijakan kepala daerah tidak konsisten dalam  menegakkan aturan protokol kesehatan maka keadaban publik sulit di tegakkan.

” Yah, Hal ini berakibat buruk bagi publik untuk mentaati protokol kesehatan,” tandasnya.

“Masyarkat membutuhkan keteladanan para kepala daerah di semua wilayah dalam menegakkan aturan main protokol kesehatan  yang konsisten dan berpihak kepentingan publik,” pungka Staf Khusus BPIP,

Diketahui sebelumnya, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito kepada rekan media, Sabtu (14/11/2020), Bahwa Satgas Covid-19 yang berada di daerah memiliki kewenangan untuk membubarkan kerumunan karena berpotensi menularkan virus corona.

“Kewenangan menindak (kerumunan, Red) ada pada Satgas Covid-19 di daerah,” katanya.

(*/lk)

Komentar