Koordinasi Dengan BPKP, Polri Kumpulkan Alat Bukti Soal Kasus Pembelian Tanah di PD Sarana Jaya!

JurnalPatroliNews-Jakarta,– Polri mengatakan saat ini penyidik Bareskrim tengah melakukan koordinasi yang intensif dengan BPKP terkait dugaan korupsi pembelian tanah proyek rumah DP 0 persen. Pembelian tanah itu dilakukan PD Sarana Jaya.

“Saat ini sedang intensif kordinasi dengan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan),” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono kepada wartawan, Kamis (2/7/2020).

Awi menjelaskan penyidik juga masih mengumpulkan alat-alat bukti terkait kasus ini. Penyidik pun masih mengumpulkan saksi untuk dimintai keterangan.

“Masih pengumpulan alat-alat bukti, saksi-saksi, dan BB (barang bukti),” ujar Awi.

Awi kemudian menerangkan kasus ini masih dalam tahap penyelidikan.

“Untuk kasus dugaan korupsi di PD Sarana Jaya masih dalam taraf penyelidikan,” ucap dia.

Diberitakan sebelumnya, pembelian tanah oleh PD Sarana Jaya diselidiki oleh kepolisian karena ditengarai berbalut korupsi. Sebagian pembelian tanah itu disebutkan untuk proyek rumah DP Rp 0 yang dicanangkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Kasus ini terungkap dalam surat panggilan dari Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri yang ditujukan kepada sejumlah orang dari PD Sarana Jaya. Dalam surat panggilan itu tertera dugaan kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pembelian aset yang dilakukan PD Sarana Jaya pada 2018-2020.

Direktur Utama PD Sarana Jaya Yoory C Pinontoan sudah dimintai keterangan oleh Bareskrim Polri. Pemeriksaan terhadap Yoory pada pertengahan Maret 2020 tak tuntas dan penyidik memutuskan diadakan pemeriksaan lanjutan.

“Dirut Sarana Jaya dimintai keterangan Minggu lalu,” tutur Irjen Argo Yuwono, yang kala itu masih menjabat Karo Penmas Divisi Humas Polri, Senin (23/3).

Argo saat itu menyampaikan jadwal pemeriksaan lanjutan akan mempertimbangkan situasi pandemi virus Corona (COVID-19).

“Belum selesai dan dilanjut setelah situasi Corona,” tutup Argo. (lk/*)

Komentar