KPK Klaim Renovasi Ruang Sidang Etik, Hanya Habiskan Anggaran Rp264,9 juta

JurnalPatroliNews – Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah telah menghabiskan Rp881 juta untuk keperluan renovasi ruang kerja Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC). KPK mengklaim renovasi hanya menghabiskan anggaran Rp264,9 juta.

Sebelumnya, rekan media mendapat informasi bahwa KPK menggunakan anggaran Rp881 juta untuk renovasi ruang sidang etik Dewan Pengawas KPK.

“Berdasarkan informasi yang kami terima, tidak ada jumlah anggaran sebesar Rp800 juta untuk pembuatan ruang sidang pada Dewas KPK,” kata Plt Jubir Penindakan KPK, Ali Fikri saat dihubungi rekan media, Kamis (7/1).

Ali membenarkan bahwa sebelumnya KPK sempat menganggarkan Rp881 juta untuk keperluan renovasi ruang kerja gedung pada ACLC KPK di Kav C1 khususnya lantai 6. Tertuang dalam pagu anggaran belanja modal tahun 2020.

Akan tetapi, dalam realisasinya, Ali mengatakan renovasi hanya menghabiskan anggaran Rp264,9 juta. Tidak sampai Rp881 juta.

“Di tahun 2020 telah ditetapkan pemenang tender pelaksanaan pekerjaan renovasi dimaksud dengan nilai kontrak sekitar Rp264,9 juta dan sudah selesai dikerjakan diantaranya pekerjaan renovasi mushola, pembuatan 3 ruang rapat kecil dan ruang sidang,” kata Ali.

Terpisah, Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean membenarkan pihaknya telah menganggarkan uang ratusan juta Rupiah untuk kegiatan operasional.

Hanya saja, ia membantah anggaran tersebut untuk pembuatan ruang sidang etik.

“Dewas tidak pernah mengusulkan anggaran yang berhubungan dengan pembangunan. Hanya anggaran kegiatan operasional. Jadi, informasi yang disampaikan enggak benar,” kata Tumpak kepada rekan media, Kamis (7/1).

(*/lk)

Komentar