KPK Lelang Barang Sitaan, Ada Mobil Volvo Seharga Rp 22 Juta

Jurnalpatrolinews – Jakarta : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis barang rampasan yang dilelang dengan jenis yang beragam, mulai dari ponsel, laptop, hingga mobil-mobil mewah.

Mengutip laman resmi lelang.go.id Selasa (22/9/2020) lelang khusus barang-barang rampasan KPK bisa dilakukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III.

Pertama, dalam laman tersebut dijual 1 paket yaitu 4 buah ponsel merk Samsung berwarna hitam dengan nilai limit Rp 5,25 juta, dengan jaminan Rp 1,1 juta.

Berikutnya adalah 1 paket yaitu terdiri dari 1 unit laptop merk ACER berwarna hitam, 2 HP Samsung warna hitam senilai Rp 4,588 juta. Nilai Jaminan dari barang-barang tersebut Rp 1 juta.

Tak hanya barang-barang elektronik, terdapat juga 1 unit Mobile double cabin Mitsubishi Triton berwarna hitam dengan Nomor Polisi tapi tidak dilengkapi dengan STNK dan BKPB. Mobil tersebut memiliki nilai limit Rp 355,37 juta dengan nilai jaminan Rp 72 juta.

Mobil mewah lain yang juga tampak menambah daftar barang sitaan adalah 1 unit Mercedez Benz hitam Type S 350 tahun 2013 dan tidak dilengkapi STNK dan BPKB. Nilai limit dari kendaraan tersebut adalah Rp 471,96 juta dengan jaminan Rp 95 juta.

Selain itu juga ada Toyota Crown 2.5 Athlete G A/T Tahun 2013 Warna Hitam. Mobil ini dilelang mulai harga Rp 363,9 juta.

Adapun mobil rampasan KPK yang termurah dalam lelang ini adalah Volvo warna hitam metalik. Mobil dilelang mulai dari harga Rp 22.7 juta

Tak hanya kendaraan, terdapat juga perhiasan berupa dua buah anting emas putih dengan mata berlian dengan nilai limit Rp 56,923 juta. Jaminan dari perhiasan tersebut adalah Rp 12 juta.

Terdapat pula 1 kalung emas putih dengan mata berlian dengan nilai limit Rp 59,36 juta. Adapun jaminan dari kalung emas putih ini Rp 12 juta.  (cnbc)

Komentar