KPK Pasrah! Polisi Hentikan Kasus THR Rektor UNJ, Ini Penjelasan Ali Fikri

JurnalPatroliNews-Jakarta,– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seakan pasrah dengan langkah Polda Metro Jaya menghentikan kasus dugaan pemberian THR yang melibatkan Rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Komarudin kepada pejabat Kemdikbud.

Plt Jubir KPK, Ali Fikri mengatakan, KPK telah melimpahkan kasus ini kepada Polda Metro Jaya. Untuk itu, penanganan kasus ini menjadi kewenangan Polda Metro Jaya termasuk jika diputuskan untuk dihentikan.

“KPK sesuai ketentuan Pasal 11 UU KPK telah melimpahkan kasus tersebut kepada Kepolisian RI dan tentu penghentian penyelidikan tersebut menjadi kewenangan Polda Metro Jaya,” kata Ali ketika dikonfirmasi, Kamis (9/7/2020).

Ali menuturkan, pihaknya menghargai upaya Polda Metro Jaya dalam menangani kasus ini. Salah satunya dengan memeriksa sedikitnya 44 saksi dan dua ahli pidana selama proses penyelidikan berlangsung. Selama proses penyelidikan berlangsung, kata Ali, KPK juga telah melakukan supervisi dengan memfasilitasi sejumlah saksi dan ikut hadir dalam gelar perkara hasil penyelidikan tersebut.

“KPK sebelumnya juga telah melakukan supervisi dengan antara lain fasilitasi saksi-saksi dan ikut pula pada gelar perkara terhadap hasil penyelidikan tersebut,” kata Ali Fikri.

Lantaran penyelidikan dihentikan, Polda Metro Jaya menyerahkan kasus tersebut ke Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendikbud selaku Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP).

Ali menyebutkan, langkah serupa juga pernah dilakukan KPK ketika melakukan tangkap tangan terhadap oknum PN Jakarta Barat bersama Bawas MA.

“Bahwa penyerahan kepada APIP, sebelumnya KPK juga pernah melakukan yaitu ketika melakukan tangkap tangan bersama Bawas MA terhadap oknum di PN Jakarta Barat dan kemudian diserahkan kepada Badan Pengawas MA untuk ditindaklanjuti,” kata Ali.

Diketahui, Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, menghentikan penyelidikan kasus dugaan suap atau tindak pidana korupsi. Kasus itu terkait pemberian THR yang diduga dilakukan rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ) kepada pejabat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud). Berdasarkan hasil penyelidikan Polda Metro Jaya, tidak ditemukan pelanggaran pidana, sehingga kasusnya dihentikan.

Kasus ini merupakan pelimpahan dari KPK usai melakukan tangkap tangan terhadap Kabag Kepegawaian UNJ Dwi Achmad Noor pada 20 Mei 2020 bersama jajaran Itjen Kemendikbud. Dalam tangkap tangan itu, turut diamankan barang bukti uang sebesar USD2.700 dan Rp27,5 juta.

Dwi Achmad ditangkap lantaran diduga telah menyerahkan uang THR kepada sejumlah pejabat Kemdikbud. Uang THR itu dikumpulkan Dwi Achmad dari sejumlah dekan fakultas dan lembaga penelitian di lingkungan UNJ atas perintah Rektor UNJ, Komarudin. Secara total, Dwi Achmad mengumpulkan sekitar Rp 55 juta dari 8 Fakultas, 2 Lembaga Penelitian dan Pascasarjana.

Sebelum ditangkap KPK, Dwi sempat menyerahkan uang ‘THR’ sejumlah Rp 5 juta kepada Karo SDM Kemdikbud, Rp 2,5 juta kepada Analis Kepegawaian Biro SDM Kemdikbud, serta Parjono dan Tuti selaku staf SDM Kemdikbud masing-masing sebesar Rp 1 juta. Selain kepada para pegawai Kemdikbud itu, uang THR rencananya juga akan diserahkan Dwi Achmad kepada Direktur Sumber Daya Ditjen Dikti Kemdikbud. (lk/*)

Komentar