KPK Pastikan Hak Tahanan Tak Dikurangi Meski Tak Ada Kunjungan Langsung

JurnalPatroliNews, Jakarta – KPK menerapkan kunjungan tahanan hanya bisa dilakukan secara virtual selama pandemi virus Corona. Meski demikian, KPK menegaskan keluarga tetap bisa mengirim vitamin dan suplemen kesehatan setiap hari.

Plt Kepala Rutan KPK Ristanta mengatakan bahwa kesehatan adalah hak setiap warga negara. Termasuk para tersangka perkara korupsi yang kini ditahan di Rutan KPK.

“Pandemi tak menggugurkan hak kesehatan tersebut. Mulai dari penyemprotan disinfektan hingga tes kesehatan untuk mendeteksi virus Corona,” kata Ristanta kepada wartawan, Selasa (26/1/2021).

“Tak hanya itu, sejak pandemi, KPK menyesuaikan beberapa kebijakan di rumah tahanan. Kini keluarga tahanan bisa mengirimkan vitamin dan suplemen setiap hari, jam wajib olahraga diperpanjang,” tambahnya.

Dia menyebut kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) membuat pertemuan tatap muka harus dibatasi, bahkan dilarang. Menurutnya, semua demi menjaga kesehatan dan mencegah penularan Corona.

“Namun KPK tetap menjaga agar hak tahanan tetap terpenuhi. KPK tak mengurangi waktu pertemuan tahanan dan keluarga yang bisa berlangsung setiap Selasa dan Kamis. Termasuk pertemuan dengan kuasa hukum yang tetap bisa dilakukan setiap hari. KPK hanya mengubah metode pertemuan melalui aplikasi Zoom,” jelasnya.

Ristanta mengatakan KPK mengubah metode pertemuan ini sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM. Untuk tahanan baru, kata dia, KPK tak pernah absen melakukan protokol kesehatan.

“Caranya, KPK selalu melakukan dua kali tes kesehatan sebelum dan sesudah isolasi mandiri selama 14 hari, sebelum tahanan baru bergabung dengan tahanan lain,” katanya.

Meskipun sudah menerapkan protokol kesehatan dan pembatasan kunjungan yang ketat, KPK tidak bisa mencegah penularan corona terhadap para tahanan. Sebab, KPK harus tetap memenuhi hak tahanan yang meminta izin berobat keluar rumah tahanan.

Dia menegaskan KPK menjamin hak kesehatan para tahanan yang hasil tesnya positif COVID-19. Menurutnya, ada sebanyak 14 tahanan KPK fasilitasi untuk dibantar ke Rumah Sakit Darurat COVID-19 di Wisma Atlet Kemayoran.

“Lantai 30 di sana, dikhususkan untuk tahanan KPK dengan penjagaan dua personil pengawal tahanan,” ujarnya.

Ristanta berharap semua pemangku kepentingan yang berhubungan dengan rumah tahanan, mematuhi protokol kesehatan. Begitu pun dengan keluarga tahanan, diharap memaklumi aturan yang berlaku.

“Semua ini kami lakukan bukan untuk menghambat kepentingan para tahanan dan kerabatnya. Tapi demi kesehatan dan keselamatan bersama,” pungkasnya.

(dtk)

Komentar