KPK Perpanjang Penahanan Eks Dirut Jasa Marga dan 4 Tersangka Korupsi Waskita

JurnalPatroliNews – Jakarta, Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan memperpanjang masa penahanan mantan Dirut PT Jasa Marga, Desi Arryani yang menyandang status tersangka kasus dugaan korupsi terkait pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Tak hanya Desi yang merupakan mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya, KPK juga memperpanjang masa penahanan empat tersangka lainnya kasus ini, yakni Dirut PT Waskita Beton Precast, Jarot Subana; Wakil Kadiv II PT Waskita Karya, Fakih Usman, Kepala Divisi II PT Waskita Karya, Fathor Rachman; serta Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya, Yuly Ariandi Siregar. Saat kasus korupsi ini terjadi, Jarot Subana selaku Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya, sementara Fakih Usman sebagai Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya.

Plt Jubir KPK, Ali Fikri mengatakan, masa penahanan kelima tersangka kasus korupsi di Waskita Karya itu diperpanjang selama 30 hari terhitung sejak 21 September. Dengan demikian, Desi dan empat tersangka lainnya bakal mendekam di sel tahanan masing-masing setidaknya hingga 20 Oktober 2020 mendatang. “Hari ini (18/9/2020) Tim Penyidik KPK berdasarkan Penetapan Ketua PN Jakarta Pusat yang pertama melanjutkan penahanan selama 30 hari, terhitung mulai tanggal 21 september 2020 sampai dengan tanggal 20 Oktober 2020,” kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (18/9/2020).

Kelima tersangka saat ini mendekam di empat rutan berbeda. Desi ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan, Jarot Suban di Rutan Polres Jakarta Timur, dan Fathor Rachman di Rutan Gedung Merah Putih KPK. Sementara Fakih Usman dan Yuly Ariandi Siregar di Rutan Pomdam Jaya Guntur.

Perpanjangan masa penahanan kelima tersangka ini dilakukan penyidik untuk merampungkan berkas penyidikan. Saat ini, tim penyidik sedang mendalami proses di internal PT Waskita Karya dalam memberikan pekerjaan kepada subkontraktor. Pendalaman mengenai hal tersebut dilakukan penyidik KPK saat memeriksa tujuh orang yang menjadi perwakilan PT Waskita Karya pada Kamis (17/9/2020). Ketujuh orang, yakni Ari Prasodo, Max Renov, Rittan Wisesa, Sapto Wiratno, Desy Subiyatiningsih, Megawaty, Junaedi diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan Desi. “Penyidik menggali pengetahuan para saksi tersebut terkait dengan proses internal di PT Waskita Karya dalam memberikan pekerjaan kepada para subkontraktor,” kata Ali.

Tak hanya itu, tim penyidik juga terus mendalami aliran uang dari para subkontraktor kepada sejumlah pihak. Termasuk kepada para tersangka. “Dan juga (digali mengenai) aliran uang ke berbagai pihak atas diberikannya pekerjaan subkontraktor tersebut,” katanya.

KPK belakangan ini nampak intens mengusut dan mengembangkan kasus dugaan korupsi yang ditaksir merugikan keuangan negara lebih dari Rp 200 miliar tersebut. Tak tertutup kemungkinan dari pengembangan kasus ini, KPK menjerat Waskita Karya sebagai tersangka korporasi sepanjang ditemukan bukti permulaan yang cukup. “Dalam penyidikan KPK saat ini apabila ditemukan alat bukti adanya dugaan perbuatan pidana yang dilakukan oleh korporasi maka tidak menutup kemungkinan akan ditindaklanjuti,” kata Ali Fikri.

Meski demikian, Ali mengatakan, tim penyidik saat ini fokus menuntaskan penyidikan lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Selain Desi, empat tersangka lainnya kasus ini, yakni Dirut PT Waskita Beton Precast, Jarot Subana; Wakil Kadiv II PT Waskita Karya, Fakih Usman, Kepala Divisi II PT Waskita Karya, Fathor Rachman; serta Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya, Yuly Ariandi Siregar. Saat kasus korupsi ini terjadi, Jarot Subana merupakan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya, sementara Fakih Usman sebagai Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya. “Saat ini KPK masih fokus kepada proses penyidikan yang sedang berjalan dengan tersangka yang ada saat ini,” katanya.

Penetapan tersangka terhadap korporasi bukan hal baru bagi KPK. Sejauh ini tercatat KPK telah menetapkan lima korporasi sebagai tersangka kasus korupsi dan satu korporasi sebagai tersangka pencucian uang. Jerat pidana terhadap korporasi memungkinkan dilakukan KPK setelah terbitnya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi.

Dalam SEMA itu disebutkan Hakim dapat menilai kesalahan korporasi antara lain korporasi mendapat keuntungan atau manfaat dari tindak pidana tersebut atau tindak pidana tersebut dilakukan untuk kepentingan korporasi; korporasi membiarkan terjadinya tindak pidana; atau korporasi tidak melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk melakukan pencegahan, mencegah dampak yang lebih besar dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku guna menghindari terjadinya tindak pidana.

(bs)

Komentar