KPK Sita Uang Tunai dalam Kasus Benur Edhy Prabowo, Lihat Tumpukannya

JurnalPatroliNews – Jakarta,– Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai Rp52,3 miliar yang diduga terkait kasus suap izin ekspor benih lobster atau benur. 

Uang yang disita dari salah satu bank tersebut diduga berasal dari para eksportir yang telah mendapatkan izin dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

“Hari ini tim penyidik KPK melakukan penyitaan aset berupa uang tunai sekitar Rp52,3 miliar yang diduga berasal dari para eksportir benih bening lobster,” ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (15/3).

Dikatakan Ali, Edhy Prabowo saat masih menjabat sebagai Menteri KKP memerintahkan Sekjen di KKP untuk membuat surat perintah tertulis terkait dengan penarikan jaminan Bank dari para eksportir kepada Kepala BKIPM (Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan).

Kemudian, Kepala BKIPM memerintahkan Kepala Kantor Balai Karantina Besar Jakarta I Soekarno Hatta untuk menerima jaminan tersebut.

Menurut Ali, aturan penyerahan jaminan bank tersebut tak pernah ada.

“Aturan penyerahan jaminan bank dari para eksportir sebagai bentuk komitmen dari pelaksanaan ekspor benih bening lobster tersebut diduga tidak pernah ada,” kata Ali.

Uang sitaan itu sendiri kini sudah tiba di KPK. Penyidik akan melakukan analisis yang mendalam terkait uang tersebut.

(askara)

Komentar