Kuasa Hukum Gus Nur Minta Polisi Terapkan Restorative Justice

JurnalPatroliNews – Jakarta, Kuasa hukum Sugik Nur Rahardja aliasĀ Gus NurĀ Chandra Purna Irawan meminta agar penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengedepankan penerapan keadilan restoratif (Restorative Justice) dalam menangani kasus kliennya.

Sebagai informasi, upaya keadilan restoratif merupakan sebuah pendekatan yang tujuannya mengurangi kejahatan dengan menggelar pertemuan antara korban dan terdakwa, dan kadang-kadang juga melibatkan para perwakilan masyarakat secara umum. Konsep pendekatan restorative justice lebih menitikberatkan pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana serta korbannya sendiri.

Gus Nur saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama (NU).

“SemestinyaĀ restorative justiceĀ ini yang didahulukan, pendekatan pidana semestinya menjadi solusi terakhir,” kata Chandra kepada wartawan melalui keterangan resmi, Senin (26/10).

Dia menuturkan bahwa dalam tubuh Polri sendiri, setidaknya ada dua rujukan yang mengatur soal penerapanĀ restorative justiceĀ sebagai upaya penegakan hukum. Chandra mengklaim bahwa dalam kasus ini, masih dapat dilakukan upaya mediasi antara kedua pihak yang berkonflik.

Pertama, kata dia, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Kapolri Nomor : SE/8/VII/2018 dan Surat Telegram Kabareskrim Nomor: STR/583/VIII/2012 tanggal 08 Agustus 2012 tentang Penerapan Restorative Justice.

Semestinya juga, Chandra mengatakan bahwa seharusnya kliennya dipanggil terlebih dahulu sebagai saksi dan dimintai klarifikasinya sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Hal itu dinilainya bertentangan dengan aturan yang berlaku dalam KUHAP.

“Tetapi justru malah ditangkap tanpa proses pemeriksaan awal dan baru diperiksa dan diambil keterangan setelah ditangkap dan dibawa ke Mabes Polri,” kata dia.

Tim kuasa hukum juga menuturkan bahwa Gus Nur baru satu kali diperiksa sebagai tersangka usai ditangkap pada 24 Agustus lalu.

Sebagai informasi, kasus Gus Nur bermula dari wawancara dirinya dalam acara Youtube Refly Harun pada 18 Oktober 2020. Video berdurasi 29 menit 57 detik itu berjudul ‘Setengah Jam dengan Gus Nur, Isinya Kritik Pedas Semua’.

Pernyataan Gus Nur yang dipermasalahkan adalah bahwa “NU saat ini dapat diibaratkan sebagai bus umum–yang sopirnya dalam kondisi mabuk, kondekturnya teler, keneknya ugal, dan penumpangnya kurang ajar”.

Gur Nur, dalam acara diskusi tersebut, pun mengibaratkan para penumpang bus tersebut menganut pemikiran liberal, sekuler, dan merupakan PKI.

Walhasil, ucapan itu mendapat kecaman dari pihak NU. Termasuk, upaya hukum dengan melaporkan Gus Nur ke kepolisian. Salah satu laporan yang teregister dilayangkan oleh Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Cirebon, Azis Hakim ke Bareskrim Polri pada 21 Oktober 2020.

Selang beberapa waktu, pada Sabtu (24/10) dini hari, Gus Nur ditangkap oleh aparat kepolisian di wilayah Malang, Jawa Timur. Dia pun langsung jadi tersangka dan ditahan.

(cnn)

Komentar