Kuatkan Alih Status ASN, MAKI Akan Uji UU KPK ke MK, Fokus 2 Pasal UU KPK

JurnalPatroliNews – Jakarta,– Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) akan mengajukan gugatan judicial review (JR) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK). Adapun pasal-pasal yang akan diuji materi ialah yang terkait dengan alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, proses peralihan pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan. Hal itu berdasarkan pertimbangan MK dalam putusannya beberapa waktu lalu. Akan tetapi, Boyamin menilai pimpinan KPK malah berlawanan dengan putusan tersebut dan hendak memberhentikan 51 pegawai yang disebut tak bisa dibina lagi.

“MAKI akan mengajukan uji materi ke MK dengan maksud menjadikan Pertimbangan Putusan MK menjadi lebih kuat dan mengikat dengan cara Pertimbangan menjadikan amar putusan MK,” kata Boyamin, dalam keterangannya, Selasa (27/5).

Boyamin berharap nantinya pertimbangan tersebut bisa menjadi putusan MK sehingga bersifat final dan mengikat. Adapun materi JR berfokus kepada 2 pasal yakni 24 dan 69 C UU KPK.

Perwakilan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos TWK berfoto bersama usai audiensi dengan Komisioner Komnas HAM di Jakarta, Senin (24/5). Foto: M Risyal Hidayat/Antara Foto
Berikut bunyinya:

Pasal 24 Ayat (2 dan 3) :
(2) Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan anggota korps Profesi Pegawai ASN Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. penyempurnaan penyebutan .
(3) Ketentuan mengenai tata cara pengangkatan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Pasal 69C :
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang belum berstatus sebagai pegawai aparatur sipil negara dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang- Undang ini mulai berlaku dapat diangkat menjadi pegawai aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Boyamin mengatakan, pasal-pasal tersebut akan dimintakan kepada MK pemaknaannya sebagai berikut:
1. Ketentuan pasal-pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai peralihan menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN dengan alasan apa pun;
2. Pegawai KPK tidak boleh diberhentikan sepanjang tidak melanggar hukum berdasar putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dan atau tidak melanggar etik berat berdasar putusan Dewan Pengawas KPK.

“Rencana uji materi ini akan diajukan minggu depan,” kata Boyamin.

“Selanjutnya akan meminta kepada KPK, BKN dan KemenPAN-RB tidak melakukan upaya pemberhentian 51 Pegawai KPK sebelum ada putusan MK dan meminta kepada 75 pegawai KPK yang tidak lulus TWK untuk menjalankan tugas dan wewenangnya secara penuh sebagaimana sebelumnya,” pungkasnya.

Sebelumnya, KPK usai melakukan rapat bersama BKN hingga KemenPAN-RB menyatakan ada 51 dari 75 pegawai tak lulus TWK sudah tidak bisa dibina lagi. Sehingga mereka akan dipecat per tanggal 1 November 2021. Sementara 24 lainnya akan dilakukan pembinaan ulang, tetapi belum tentu juga lulus sebagai ASN.

(*/lk)

Komentar