Kurir Dan Pengedar Dibekuk, Polres Tangsel Gagalkan Peredaran Sabu Senilai Rp 9 M

JurnalPatroliNews – Tangerang Selatan, – Berkat adanya Peran serta Masyarakat, peredaran Narkoba jenis sabu 6,3 kilogram senilai Rp 9 miliar, berhasil digagalkan Polres Tangerang Selatan (Tangsel), setelah Polisi menangkap Dua tersangka berinisial MF dan MOF, yang berperan sebagai kurir sekaligus pengedar Narkoba.

AKBP Sarly Sollu, Kapolres Tangsel mengatakan, dari dua tersangka ini, diamankan barang bukti berupa sabu seberat sekitar 6,3 kilogram.

“Diawali dari info Masyarakat, kemudian pengembangan penyidik yang dilakukan Satnarkoba Polres Tangsel, Barang yang ditemukan di Tangsel tersebut, sumbernya berasal dari Riau,” ujarnya, di Mapolres Tangsel, Senin (30/5/22).

Ia mengungkapkan, setelah para penyidik Polres Tangsel melakukan undercover buy, para tersangka ini berhasil dibekuk. Tersangka MF yang pertama ditangkap, diamankan bersama barang bukti 2,4 kilogram di tas ransel.

“Sehingga dilakukan pemancingan pengembangan, bahwa kalau mau barang silakan langsung datang ke Riau, sehingga penyidik melakukan pengembangan ke sana. Kemudian sisanya digeledah kontrakan yang berada di Riau,” lanjutnya.

AKP Amantha Wijaya, Kasat Narkoba Polres Tangsel, menbeberkan, dua tersangka ini memiliki peran yang berbeda. MF berperan sebagai pengedar, dan MOF merupakan kurir.

Ia menyebut, penangkapan terhadap dua tersangka ini, setelah dilakukan pengembangan kasus sebelumnya. Para tersangka ini, sudah pernah mengedarkan Narkoba jenis Sabu ke wilayah Tangsel dan DKI Jakarta.

“Satu pengedar satu kurir. Dari hasil penyelidikan kita, kurang lebih sudah setahun mereka memasarkan barang di wilayah hukum Tangsel maupun DKI Jakarta. Makanya kami kejar ke sana, supaya kita bisa mencegah peredaran barang itu (Narkoba) di Tangsel lagi,” tandasnya.

Komentar