Lagi, Dua Perkara Kasus Makar DI Papua Masuk di PN Sorong

Jurnalpatrolinews –  Sorong : Belum juga usai sidang kasus dugaan makar  atau kejahatan terhadap negara dengan terdakwa sebanyak 11 orang  yang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Sorong, kini telah masuk kembali dua berkas kasus makar baru dalam registrasi perkara di PN Sorong.

Dua berkas itu, didaftarkan pada 8 September 2020 dan  telah terregistrasi dengan nomor 230 dan 231/Pid.B/2020/PN Son. Dimana rencananya, perkara tersebut akan disidangkan pada 15 September mendatang.

Dalam dua berkas perkara yang dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong ke Pengadilan Negeri (PN) Sorong diketahui kasus tersebut terjadi di Distrik Aifat Timur Jauh Kabupaten Maybrat pada 23 April 2020.

Dalam kasus itu, tercatat ada tiga orang tersangka yakni MM, SS, dan YA. Ketiganya diduga melanggar Pasal110ayat (2) ke 3 KUHP Jo.Pasal 87 KUHP.

Terungkapnya kasus tersebut berawal saat tim dari Polres Sorong Selatan dan Brimob Den B Sorong sedang bertugas untuk melakukan Pengejaran terhadap terduga Pelaku yang melakukan pembunuhan kepada anggota Brimob yang sedang berjaga di Pos PT. WANAGALANG dan merampas satu pucuk senjata api milik Anggota Brimob.

Dimana diduga pelaku tersebut melarikan diri ke arah kampong Tiefroman Distrik Aifat Timur Jauh Kabupaten Maybrat.

Kemudian saat Tim dari Polres Sorong Selatan dan Brimob Den B Sorong melakukan penyisiran ditemukan tersangka MM, dan SS yang berjalan di tengah hutan dalam rangka menjaga keamanan untuk memantau pergerakan Anggota TNI/Polri yang akan masuk ke kampung.

Anggota Kepolisian lalu mengamankan dan melakukan kedua tersangka dan menginterogasi.

Berdasarkan hasil interogasi diketahui tersangka MM merupakan Bendahara Parlemen pada Organisasi Komite Nasional Papua Barat (KNPB) dan tersangka SS sebagai Perwira pada Tentara Pembebasan Nasional Organisasi Papua Merdeka (TPN OPM).

Tim kepolisian turut pula mengintrogasi YA yang diduga anggota militant dalam organisasi KNPB dan pernah mendapat pembagian baju loreng yang dipakai oleh anggota KNPB. (papuabaratpos)

Komentar