Langsung Ditahan, Kajari Inhu dan 2 Jaksa Jadi Tersangka Pemerasan 64 Kepsek SMP

JurnalPatroliNews-Jakarta,– Kejaksaan Agung menetapkan 3 orang tersangka terkait kasus pemerasan 64 kepala sekolah SMP di Indragiri Hulu, Riau. Ketiganya langsung dilakukan penahanan.

“Setelah ditetapkan menjadi tersangka, terhadap 3 orang tersebut maka langsung dilakukan penahanan,” kata Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono, dalam konferensi pers yang disiarkan di YouTube Kejaksaan RI, Selasa (18/8/2020).

Ketiga tersangka tersebut kemudian ditahan di Rutan Kejagung. Ketiganya ditahan oleh penyidik jajaran bidang Pidana Khusus Kejagung selama 20 hari ke depan.

Adapun ketiga tersangka tersebut diantaranya, Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu Hayin Suhikto, Kasipidsus Kejari Indragiri Hulu Ostar Al Pansri, Kasubsi Barang Rampasan Pada Seksi Pengelolaan dan Barang Rampasan Kejari Indragiri Hulu berinisial Rionald Febri Ronaldo.

Ia menuturkan dugaan pemerasan tersebut dilakukan kepada sejumlah kepala sekolah dengan jumlah berbeda. Ada yang memberikan uang Rp 10 juta ada pula yang memberikan uang Rp 15 juta.

“Dari hasil dugaan sementara, terhadap 64 kepala sekolah ini terkait dengan adanya pengelolaan dana bos namanya. Nah, pada masing-masing sekolah, itu rata-rata Rp 65 juta pada saat pencairan pertama. Diduga masing-masing kepsek itu ada yang memberikan ada yang 10 juta, ada yang 15 juta, dan seterusnya sehingga total keseluruhan sementara ini sekitar hampir Rp 650 juta. Masih dalam proses penyidikan. Oleh karena itu, dugaan sementara mengenai jumlah berapa totalnya, masih dalam proses penyidikan,” paparnya.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah sebelumnya penyidik melakukan koordinasi dengan KPK, karena permasalahan tersebut juga diadukan ke KPK. Para tersangka disangkakan Pasal 12 huruf e atau pasal 11 atau pasal 5 ayat 2 jo ayat 1 huruf b UU nomor 31 1999 tentang korupsi. Selain ditindak pidana, tersangka juga dijatuhi hukuman disiplin PNS.

Kasus bermula adanya pemberitaan di media massa adanya 64 kepala sekolah SMP di seluruh kabupaten Indragiri Hulu, Riau yang merasa diperas oleh pejabat Kejari Indragiri Hulu Riau terkait dana BOS di tahun 2019 sehingga mengundurkan diri. Atas pemberitaan tersebut, bidang pengawasan Kejati Riau melakukan pemeriksaan.

Hasil klarifikasi tersebut disimpulkan adanya dugaan perbuatan tercela dan peristiwa dugaan tindak pidana. Setelah itu hasil klarifikasi tersebut ditingkatkan ke Inspeksi Kasus dengan diterbitkannya surat perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Riau nomor 237/L.4/L.1/07/2020 untuk melakukan inspeksi kasus teradap 6 pejabat struktural di Kejaskaan Negeri Indragiri hulu.

Kemudian dari hasil klarifikasi tersebut terbukti keenam pejabat Kejari Indagiri Hulu melakukan perbuatan tercela sehingga diberikan sanksi disiplin berat berupa pencopotan dari jabatan strukturalnya. Adapun 6 pejabat Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu yang dikenakan sanksi disiplin, yaitu Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, Kasi Pidsus Kejari Indragiri Hulu, Kasi Intel Kejaskaan Negeri Indragiri Hulu, Kasi Datun Kejari Indragiri Hulu, Kasi Pengelolaan barang bukti dan barang rampasan, dan Kasubsi Barang Rampasan pada seksi pengelolaan barang bukti dan barang rampasan Kejari Indragiri Hulu.

Keenam pejabat tersebut dinyatakan terbukti melakukan perbuatan tercela sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 1 dan angka 8 jo pasal 13 angka 1 dan angka 8 peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri. Aturan itu mengatur agar setiap PNS dilarang menyalahgunakan wewenang dan menerima hadiah atau pemberian apa saja dari siaapapun juga yang berhubungan dengan jabatan atau pekerjaannya.

“Atas dasar LHP tersebut, bidang pengawasan Kejati Riau menyampaikan laporannya ke Jaksa Agung. Kemudian, ditindaklanjuti oleh Jamwas dan Jamwas sependapat dengan Kejati Riau sehingga terhadap 6 orang pejabat tadi itu dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat berupa pembebasan dari jabatan struktural. Sesuai dengan surat keputusan Wakil JA nomor KEP4-042/P/WJA/8/2020 tanggal 7 Agustus 2020,” ujarnya.

Selain dijatuhi hukuman disiplin PNS itu, Kejagung juga mengusut tindak pidananya oleh penyidik bidang Pidana Khusus Kejagung. Dari hasil pemeriksaan 6 orang saksi ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk menentukan 3 tersangka. (lk/*)